Giat operasi yustisi kembali digelar oleh Satpol PP Kota Kediri bersama dengan unsur TNI dan juga Polri di Kota Kediri. Seperti kemarin Minggu, (18/7) operasi yustisi kembali dilaksanakan untuk mengajak masyarakat menjaga diri ditengah situasi pandemi Covid-19.
Eko Lukmono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan bahwa melalui agenda ini pihaknya kerap memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jalan untuk tertib protokol kesehatan, didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku.
“Dasar penegakan ini adalah peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; peraturan gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan peraturan walikota Kediri nomor 18 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” jelas Eko, Minggu, (18/7).
Disebutkan Eko, agenda operasi yustisi kemarin dilakukan di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota, Kota Kediri. “Selain menegakkan peraturan, kami secara humanis juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, meski saat berkendaraan,” imbuhnya.
Dalam operasi yang dimulai 10.15 WIB tersebut petugas mendapati dua orang pengguna jalan yang kedapatan melanggar. Akibatnya petugas memberikan sanksi berupa denda transfer untuk satu orang tersebut, sedangkan satu orang lainnya mendapat denda berupa masker.
“Operasi ini akan terus kami lakukan bersama dengan TNI dan Polri dengan harapan masyarakat khususnya para pengguna jalan ini dapat memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah masa pandemic Covid-19 ini,” pungkasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri