Kota Kediri resmi perpanjang PPKM Level 4 mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus mendatang. Perpanjangan selama sepekan ke depan merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Pengumuman perpanjangan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8) malam.
Saat ini Kota Kediri masih berada pada PPKM Level 4. Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45/240/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Di mana ada beberapa penyesuaian dari peraturan sebelumnya. Penyesuaiannya pada sektor pendidikan, perusahaan sektor kritikal, dan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik.
Untuk sektor pendidikan masih melakukan pembelajaran jarak jauh, namun pendidik dan atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Bagi perusahaan sektor kritikal yang termasuk pada energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. Sedangkan sektor kritikal penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selanjutnya ada juga ketentuan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift. Di Kota Kediri ada 3 perusahaan yang akan melakukan uji coba yakni, PT. Gudang garam Tbk, PT. Golden Coconut, dan PT. Astra International (Auto 2000 Hasanudin dan Suharmaji). Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perindustrian, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan Pemerintah Kota Kediri akan terus berupaya maskimal dalam menangani Covid-19. Meskipun mulai terjadi penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19, namun Wali Kota Kediri mengingatkan untuk tetap waspada. “Kita akan berupaya maksimal untuk menangani pandemi Covid-19. Saya juga minta agar kita semua tidak lengah meskipun mulai terjadi penurunan kasus,” ujarnya.
Abdullah Abu Bakar juga meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi. Seperti dilihat dalam percobaan pembukaan mall di beberapa daerah dan uji coba pembukaan work from office dengan kapasitas memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining. “Silahkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Mari kita manfaatkan Peduli Lindungi sebagai wujud kepedulian kita akan perlindungan diri dan orang-orang sekitar,” pungkasnya.