Jum’at (3/9) Pemerintah Kota Kediri, melantik 18 pejabat fungsional UPT Pemadam Kebakaran Kota Kediri. Berlokasi di ruang Joyoboyo balaikota Kediri pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit.
“Hari ini 3 September 2021 telah dilantik dan diambil sumpah pejabat fungsional pemadam kebakaran Pemerintah Kota Kediri sebanyak 18 orang,” ungkap Bagus Alit saat melakukan pelantikan di ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Jum’at (3/9).
Disebutkan oleh Bagus, 18 orang pejabat fungsional yang dilantik tersebut meliputi tiga jabatan. “Pemadam kebakaran mahir 3 orang, pemadam kebakaran terampil 10 orang, dan pemadam kebakaran pemula 5 orang,” lanjut Bagus dalam sambutannya.
Tiga orang pejabat mahir meliputi Moh Syamsul Fuad, Teguh Wiyono, dan Ahmad Arvan Fauzi. Sepuluh orang pejabat terampil meliputi Suhariadi, Kasianto, Suyanto, Sugeng Yuswanto, Slamet Sugito, Robiyanto, Nuryadi, Mashudi, Bambang Irawan, dan Bagus Suwono. Sedangkan pejabat pemula terdiri dari Widiantoro, Wagiman, Suyitno dan Samingan.
Eko Lukmono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri pasca pelantikan mengatakan bahwa ini merupakan harapan dari pemerintah pusat. "Pegawai diharapkan menekuni satu jabatan secara khusus, dengan harapan keprofesionalan pegawai itu sudah tertata," terang Eko, Jum'at (3/9).
Ia juga menyampaikan bahwa dengan pelantikan ini maka para personil tersebut akan tetap berada diposisi jabatannya, sehingga keprofesionalitasnya dapat terjamin.
"Damkar saat ini tidak hanya sebagai pemadam tapi juga sebagai penyelamat, sehingga dengan pelantikan ini fungsi dari mereka dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebagai informasi pelantikan pejabat fungsional di UPT Pemadam Kebakaran ini juga dilakukan serentak di 52 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh Fandi Eryanto, Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Kediri.
“Pelantikan ini dilakukan serentak di 52 kabupaten/kota se-Indonesia yang sudah menyelesaikan proses-prosesnya,” terang Fandi, Jum’at (3/9).
Fandi juga mengatakan bahwa setiap kabupaten dan kota termasuk Kota Kediri sudah harus melakukan pelantikan jabatan fungsional pemadam kebakaran sebelum tanggal 5 September 2021. “Sebelum 5 September 2021 sudah harus dilantik, alhamdulillah di Kota Kediri bisa terlaksana hari ini,” pungkasnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Jatmiko, Asisten Administrasi Umum, Nur Muhyar, Kepala BKPPD Kota Kediri, Un Ahmad Nurdin, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Eko Lukmono.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)