Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berupaya untuk menjamin kesejahteraan warga Kota Kediri, salah satunya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Di Kota Kediri seluruh ketua RT dan RW telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019. Pemerintah Kota Kediri mendorong RT dan RW untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Sebab Ketua RT dan RW merupakan pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Namun karena aturan hukumnya tidak memungkinkan bagi Pemerintah Kota Kediri untuk membiayai pembayaran iurannya, RT dan RW harus masuk kepesertaan secara mandiri.
Wali Kota Kediri menyampaikan cara menjaminnya dengan menaikkan honor bagi RT dan RW untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar 11 ribu rupiah per bulan. Honornya naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000. “Nanti kalau pun ada kecelakaan kerja saat melayani warga mereka sudah ada yang menjamin. Ini cara Pemerintah Kota Kediri menjamin warganya,” ujarnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan klaim sejumlah manfaat apabila mengalami musibah. Seperti hari Selasa (2/11) Wali Kota Kediri didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyerahkan santunan kematian dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Penyerahan itu dilakukan dalam acara penyerahan BSU tahun 2021, santunan kematian, dan sosialisasi program BPJamsostek kepada Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK) di Cendrawasih Hall Insumo Palace.
Dalam acara ini BSU diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari RT dan RW per kecamatan. Untuk Kecamatan Kota diwakili oleh Warsito dari Kelurahan Balowerti, Kecamatan Mojoroto diwakili oleh Totok Sunaryanto dari Kelurahan Bandar Kidul, dan Kecamatan Pesantren diwakili oleh Setyo Basuki dari Kelurahan Singonegaran. Penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan. Untuk santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari ketua RT dan RW yang meninggal. Ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000.
Sementara itu, mulai tahun ini seluruh Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK) di Kota Kediri juga dihimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti Ketua RT dan RW, P3NK termasuk ke dalam kelompok masyarakat pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Sebagai masyarakat pekerja merekapun memiliki hak untuk mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti halnya masyarakat pekerja dari profesi lainnya. “Saya ingin semua petugas P3NK di Kota Kediri dapat masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti ketua RT dan RW honor dari P3NK juga kita naikkan. Nantinya mereka secara mandiri membayar ke BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Karena P3NK ini juga beresiko pekerjaannya,” ungkap Wali Kota Kediri.