Pemerintah Kota Kediri bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung mengadakan diseminasi penggunaan buku saku panduan pelaporan dan pelapor bagi Forum Anak Kota dan Kelurahan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kota Kediri dan Kelurahan Semampir ini dihadiri oleh 100 peserta terdiri dari anggota Forum Anak Kota dan Kelurahan serta Pendamping. Kegiatan ini dilakukan untuk mengimplementasikan peran dari Forum Anak Kelurahan dengan baik dalam upaya pemenuhan hak-hak anak
Acara yang dilakukan selama 2 hari yaitu Kamis (4/11) sampai Jum'at (5/11) ini merupakan Program Strengthening Safe and Friendly Environment For Children (SAFE4C) dari UNICEF yang bekerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk pelaksanaan Konvensi hak anak dan keterwakilan anak dalam perencanaan pembangunan. LPA Tulungagung sebagai mitra dari UNICEF di wilayah Jawa Timur ini memiliki cakupan wilayah binaan diantaranya Kab. Tulungagung, Kab. Trenggalek, Kota Kediri, Kab. Jombang, Kab. Sidoarjo, Kota dan Kab. Pasuruan.
Program tersebut tentunya disambut baik oleh Pemkot Kediri. Chevy Ning Suyudi, Kepala Barenlitbang Kota Kediri dalam sambutannya menyampaikan, anak yang terlibat dalam Forum Anak ini akan ditingkatkan kapasitas, pemahaman, pengetahuan, kesadaran dan perannya sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) pemenuhan hak anak.
“Melalui Forum Anak ini, anak bukan hanya sekedar menjadi objek penikmat pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan dengan perannya sebagai 2P,” kata Chevy Ning Suyudi, Kamis, (4/11).
Dalam kesempatan ini Chevy Ning Suyudi menyampaikan harapannya bahwa forum anak kelurahan kedepannya tidak hanya menjadi penikmat pembangunan, tetapi juga sebagai subyek pembangunan dengan perannya sebagai 2p.
"Kedapan kita perlu bergandengan lebih erat lagi untuk menyelesaikan isu-isu permasalahan anak dengan menguatkan peran forum anak sebagai 2p. Bersama-sama mencari jalan terbaik bagi anak atas masalah yang terjadi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, diberikan kepada Forum Anak 10 (sepuluh) kelurahan sasaran Program UNICEF SAFE4C kerjasama UNICEF dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan LPA Tulungagung sebagai pelaksana program. Harapannya kedepan program ini dapat direplikasi di 36 kelurahan lainnya.
M. Edi Subkhan selaku Pengurus LPA Tulungagung juga menambahkan, anak yang terlibat dalam Forum Anak ini memiliki aksi/kontribusi positif dan sebagai agen perubahan dan mampu menjadi pendidik bagi sebayanya.
“Sementara sebagai pelapor, anak-anak diharapkan dapat melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak melalui berbagai macam saluran yang telah disediakan oleh negara,” ungkapnya Kamis, (4/11).
Selain itu, mereka dapat melaporkan pelanggaran hak yang terjadi terhadap teman sebayanya melalui di kelurahan atau via online yang telah disediakan. “Pelapor ini akan dijaga datanya oleh server yang ditampung oleh DP3AP2KB Kota Kediri kemudian di verifikasi kebenarannya oleh tim. Kemudian tim akan bekerjasama dengan perangkat desa/kelurahan,” tegas M. Edi Subkhan.
Melalui kegiatan ini disampaikan pula keberlanjutan pendamping Forum Anak menyangkut legalitas, penguatan panduan buku Komunikasi Anak dengan Orang Tua (KADO) dan mekanisme pelaporan jika terdapat kasus terkait permasalahan anak.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Barenlitbang Kota Kediri, Ketua LPA Tulungagung beserta tim perwakilan pelaksana Program UNICEF SAFE4C, Kepala DP3AP2KB, Ketua LPA Kota Kediri serta Pendamping Forum Anak Kelurahan Penerima Program UNICEF SAFE4C Kota Kediri.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)