Senin (13/12) Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Kesra bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri mengundang seluruh OPD bersama TNI dan Polri dalam Kormonev Pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024. Bertempat di Ruang Joyoboyo Pemkot Kediri, AKBP Bunawar, Kepala BNN Kota Kediri menyampaikan materi mengenai langkah-langkah input perjanjian kinerja dan pelaporan melalui situs web RAN P4GN.
Kota Kediri kini menduduki peringkat kedua kota tanggap ancaman narkotika dalam skala nasional, setelah Kabupaten Badung. Hal ini menjadi tantangan Pemkot Kediri bersama stakeholder terkait dalam mempertahankan predikat tersebut. Dalam Monev tersebut, AKBP Bunawar menjelaskan bahwa di Indonesia angka penyalahgunaan Narkoba meningkat sebesar 0,03% atau sebanyak 3 juta pada tahun 2021. “Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba ini bukan semata-mata tanggungjawab BNN saja, akan tetapi semua instansi terkait,” ujarnya.
Dalam Inpres tersebut telah tertuang empat aksi khusus yang menjadi fokus pemerintah dalam RAN P4GN, meliputi: 1. Bidang pencegahan, terdapat 15 aksi, 2. Bidang pendidikan 11 aksi, 3. Bidang rehabilitasi 4 aksi serta 4. Bidang penelitian, pengembangan data, dan informasi, terdapat 4 aksi.
Selanjutnya diperoleh intisari mengenai lima hal aksi generik yang harus dilaporkan, yakni antara lain penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan regulasi, pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan, tes urine pada ASN, taruna & taruni, serta pembentukan satgas/relawan pemberantas Narkoba.
Ardi Handoko, Kabag Kesra Pemkot Kediri ketika dihubungi via telpon menjelaskan hal serupa bahwa dalam pemberantasan peredaran Narkoba merupakan tanggungjawab bersama. Oleh karena itu, pihaknya bersama BNN bekerjasama dengan seluruh OPD untuk melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 secara masif.
“Kami juga berharap seluruh OPD dan stakeholder untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN). Saya yakin, jika rencana aksi ini dapat dilakukan secara masif, terencana, dan bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa, maka upaya kita dalam memutus rantai peredaran Narkoba dan mewujudkan Kota Kediri bebas Narkoba dapat segera tercapai” tutup Ardi.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri