Pemkot Kediri Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi ketua RT/RW dan Pegawai Non ASN

berita | 15/12/2021

Guna mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pemerintahan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kediri gelar Monitoring Evaluasi Implementasi Permendagri No 27 Tahun 2021 terkait Kepersertaan RT dan RW di Kota Kediri (15/12).

Di dalam Permendagri tersebut, termaktub aturan yang berbunyi Pemerintah Daerah menganggarkan untuk jaminan kesehatan selaku pemberi kerja untuk pekerja/pegawai yang menerima gaji/upah dianggarkan dalam APBD antara lain: (i) kepala desa dan perangkat desa; serta (ii) Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD).

Dalam sambutannya, Paulus Budi Luhur, Kabag Pemerintahan Kota Kediri menyampaikan sejauh ini Kota Kediri telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dengan baik serta menerima manfaat yang banyak bagi RT dan RW. “Kalau BPJS sudah bekerjasama dengan kita maka kita harus menyambut dengan baik apa yang menjadi kewajiban kita,” ujar Paulus.

Ia juga menambahkan bahwa kelurahan tidak perlu risau terkait hasil paparan monitoring pembayaran iuran RT/RW karena semata-mata hanya sebagai peta untuk melakukan evaluasi. Paulus mengimbau kepada pengguna BPJS agar membayarkan iuran tepat waktu supaya apabila terjadi klaim dapat segera diproses.

Pernyataan tersebut didukung dengan penjelasan Suharno Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri yang menyampaikan dampak apabila iuran tidak terbayarkan tepat waktu, antara lain: (1) apabila terjadi kecelakaan kerja, data tenaga kerja tidak eligible saat dilakukan pengecekan di RS; (2) keterlambatan pembayaran biaya klaim kepada ahli waris; (3) tidak terlindunginya tenaga kerja baru yang belum didaftarkan akibat keterlambatan pembayaran iuran.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri mencatat jumlah kelurahan yang telah membayar iuran 100% ada 24 kelurahan, dengan rincian: Kecamatan Kota 8 kelurahan, Kecamatan Mojoroto 10 kelurahan, serta Kecamatan Pesantren 6 kelurahan pada periode Desember 2021.

Tidak hanya menghadirkan manfaat bagi peserta iuran, program BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini rupanya turut memberikan benefit bagi pihak pemerintah. Melalui program ini pemerintah dapat memberikan jaminan kesejahteraan sosial khususnya jika terjadi resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, hari tua, bahkan hingga kematian.

BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersama Pemkot Kediri terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat melalui berbagai hal, seperti mengadakan sosialisasi secara masif pada kegiatan kemasyarakatan dan berkoordinasi dengan stakeholder. “BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Kediri selalu berkomunikasi untuk melalukan pendekatan agar bisa mengedukasi pekerja, baik tenaga formal maupun informal melalui program-program yang diselenggarakan Pemkot Kediri,” terang Suharno.

“Dengan adanya program jaminan kecelakaan kerja maupun kematian, harapannya nanti kami butuh dukungan tidak hanya kepada Bagian Pemerintahan, tetapi kepada seluruh OPD kami mohon dukungannya sekaligus mengevaluasi terkait data non-ASN di satuan kerja masing-masing apabila masih ada pegawai non-ASN yang belum terdaftar mohon dengan hormat untuk segera didaftarkan,” imbuhnya.

Pada acara tersebut Adi Sutrisno, Lurah Burengan turut menyampaikan bahwa dalam mendukung Permendagri ini, selain kepada RT/RW pihaknya turut mengajak P3NK agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini. “Seperti yang sudah dipaparkan tadi, Alhamdulillah Kelurahan Burengan menjadi list teratas iuran BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu kita tetap mengimbau kepada warga kami bagi yang belum mendaftarkan diri untuk segera mendaftar” tandas Adi.


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri