Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melangsungkan vaksinasi anak dosis II mulai tanggal 13 Januari mendatang. Hal tersebut disampaikan dr Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Selasa (11/01). “Vaksin dosis kedua ini merupakan kelanjutan dari dosis pertama, jenisnya homogen yakni Sinovac. Dulu dosis pertama kita launching 15 Desember 2021. Untuk pemberian vaksin dosis II jaraknya minimal 28 hari setelah disuntikkan dosis I,” jelas dr Fauzan.
Dinkes Kota Kediri telah menyiapkan sejumlah 1.269 dosis vaksinasi tahap II untuk para anak yang didistribusikan melalui tiga titik lokasi vaksinasi. SD Banjaran komplek, diketahui akan menyediakan 662 dosis vaksin, SD Burengan komplek sebanyak 393 dosis vaksin, serta SDIT Rahmat sejumlah 214 dosis vaksin.
Guna mensukseskan program tersebut, Dinkes Kota Kediri akan mengerahkan sejumlah lima belas s.d. dua puluh tenaga kesehatan per titik lokasi yang bertugas membantu proses penyuntikan vaksin. “Tidak ada persiapan khusus untuk pemberian dosis II ini, karena sudah berjalan seperti biasa. Kita akan pusatkan ke tiga SD yang sudah disebutkan tadi nanti petugas datang ke sana untuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar menghadirkan siswa-siswa yang sudah divaksin pada tanggal 15 desember lalu,” terang dr Fauzan.
Meski demikian, tidak semua anak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kriteria anak penerima vaksin, yaitu: berusia 6 s.d. 11 tahun, tidak menjalani program pengobatan yang berat, dan jeda waktu pemberian vaksin reguler Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan vaksin Covid-19 minimal empat minggu.
Kepala Dinkes menjelaskan bahwa program vaksinasi ini bersifat sukarela, pihaknya tidak bisa memaksa. “Kita tetap sampaikan kepada wali murid untuk melindungi putera/puterinya sebaiknya divaksin Covid-19 supaya tidak terpapar Covid-19, karena anak-anak ini termasuk usia beresiko terkena Covid-19,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini untuk kepentingan akses sosial akan berbasis pada sertifikat vaksin Covid-19. Salah satu contohnya nampak pada persyaratan yang ditetapkan pemerintah, apabila hendak berpergian ke pusat perbelanjaan ataupun luar kota menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. “Vaksin ini aman dan halal, sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang mengkhawatirkan,” tegas dr Fauzan.
Dinkes Kota Kediri berharap para siswa yang sudah mendapatkan vaksin dosis I diharapkan hadir untuk mendapatkan dosis II agar imunitas tubuhnya lengkap. “Eman-eman sekali kalau sudah dapat dosis I ternyata tidak hadir di dosis II ini,” ujar dr Fauzan.
Apabila terdapat siswa yang berhalangan hadir pada pemberian vaksin Covid-19 dosis II dengan alasan sakit, maka Dinkes Kota Kediri berkomitmen akan memberikan pelayanan vaksinasi pada hari berikutnya. “Harapannya ini menjadi perhatian orang tua. Ayo pada jadwalnya nanti antarkan putera/puterinya untuk ikut vaksinasi, sayang kalau hanya separo kekebalannya” tandasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri