Guna mempercepat penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022, Pemerintah Kota menunjuk 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai fasilitator, salah satunya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
Sebagai fasilitator yang mendampingi 5 OPD lain, Dinas Kominfo Kota Kediri memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis tentang penyusunan SKP sesuai PP nomor 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan PerMENPAN RB nomor 08 tahun 2021Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Kelima OPD yang berada dibawah bimbingan Dinas Kominfo meliputi Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, BPBD serta Dinas Koperasi dan UMTK.
Sekretaris Diskominfo Kota Kediri, Marheni Sita Dewanti saat membuka bimtek penyusunan sistem kinerja ASN menuturkan bahwa dalam penyusunan SKP terdapat 2 elemen penting, yaitu Rencana Kinerja (RK) dan Indikator Kinerja Individu (IKI). "Kedua elemen penting harus segera diselesaikan. Terlebih, SKP Ini sebagai salah satu persyaratan diterimanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2022, karena sudah mulai ditetapkannya PP nomor 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS," terangnya, Kamis(13/1).
Sita berharap dengan adanya bimtek ini OPD dapat mempercepat penyusunan SKP. "Setelah pelaksanakan bimtek ini, OPD dapat segera menyelesaikan penyusunan SKP, sehingga dapat segera dikirimkan ke BKPSDM" ujarnya.
Selain Dinas Kominfo terdapat 4 OPD lain yang juga menjadi tim fasilitator, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagaian Organisasi dan Inspektorat Kota Kediri.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)