Serius dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Kediri bersama dengan DPRD Kota Kediri melakukan pengesahan terhadap 2 Raperda. Hal ini sebagai wujud komitmen yang dibangun guna mensejahterakan masyarakat.
Penetapan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah tersebut, dilakukan melalui sidang paripurna dewan di gedung DPRD Kota Kediri, Selasa, (25/1). Kedua Perda tersebut berisi tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Sekretaris daerah Kota Kediri, Bagus Alit mengatakan dalam sambutannya bahwa penyusunan dua perda tersebut telah sesuai dengan arah kebijakan yang ada. "Penyusunan dua peraturan daerah ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kota Kediri," ucap Bagus, Selasa, (25/1).
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa melalui pengesahan dua perda ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa hal. "Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 5 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern akan memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa istilah seperti pasar rakyat dan istilah toko swalayan, kepastian persyaratan dan upaya lebih memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan pelaku UMKM di Kota Kediri," jelasnya.
"Begitupun dengan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam hal menanggulangi kebakaran," imbuh Bagus.
Menurut Bagus, regulasi Nomor 1 Tahun 2016 tersebut nantinya mampu mendorong semua lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian untuk turut serta menjaga dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana kebakaran.
Diakhir sambutannya, Bagus Alit meminta kepada seluruh OPD terutama stakeholder terkait segera melaksanakan program sesuai dengan muatan perda tersebut. "Saya berharap, setelah 2 peraturan daerah ini ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melaksanakan program kegiatan sesuai muatan peraturan daerah tersebut," pungkasnya.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)