Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2021 serta menandatangani berita acara LKPD di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Rabu (9/3). LKPD Kota Kediri diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri mengungkapkan pelaporan keuangan ke BPK ini menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Kediri untuk menunjukkan arah dalam melakukan perbaikan-perbaikan laporan keuangan ke depannya. “LKPD Unaudited Pemerintah Kota Kediri alhamdulillah sudah diserahkan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur tepat waktu dan sesuai amanat undang-undang,” ujar Abdullah Abu Bakar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap laporan keuangan yang disusun Pemerintah Kota Kediri sesuai dengan 4 aspek yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
“Sebab pemberian opini BPK merupakan pencerminan hasil penyajian LKPD dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan. Dan adanya pemeriksaan ini, BPK juga dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Kota Kediri untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” terang Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Subauditorat Jawa Timur III, Pemeriksa Madya BPK Jatim, Ketua Tim Pemeriksa Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Inspektur Kota Kediri, Kepala BPPKAD Kota Kediri, serta Kabid Anggaran, Akuntansi dan Verifikasi.