Wali Kota Kediri secara resmi melarang ASN di lingkungan Pemkot Kediri untuk menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran 2022. Aturan terkait larangan menggunakan mobil dinas tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 MenPAN RB Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.
"Sebelumnya saya sempat ngobrol dengan wartawan, intinya saya menunggu aturan resmi atau surat edaran MenPAN RB turun. Kemarin secara pribadi saya tidak mempermasalahkan kendaraan dinas untuk dipakai mudik agar bisa dirawat, tapi apapun harus sesuai SE. Karena ini SE menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang untuk dipergunakan mudik, maka saya menghimbau dengan tegas agar ASN jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik", tegas Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Rabu (20/4).
Wali Kota Kediri berharap para ASN bisa mematuhi larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya jika ada yang melanggar akan ada sanksi.
"Kami di daerah pasti berusaha agar aturan dari pemerintah pusat ditegakkan dan dipatuhi hingga ke jajaran bawah di Pemkot Kediri. Aturan ini sudah jelas, kami akan melaksanakan dan memastikan berjalan", tambah wali kota.
"Terkait dengan wawancara sebelumnya, itu sudah saya garis bawahi semua keputusan resmi kami di Pemkot Kediri menunggu aturan dari pusat atau dalam hal ini SE MenPAN RB. Nah sekarang sudah turun aturannya, kita patuhi dan jalankan, jadi sudah tidak perlu dijadikan polemik", tutup Abdullah Abu Bakar.