Dewasa ini masih banyak dijumpai masyarakat awam terjebak dalam kasus investasi ilegal. Minimnya literasi masyarakat akan dunia investasi membuat sebagian besar dari mereka menjadi sasaran empuk berbagai bentuk praktik investasi bodong. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri adakan Rapat Koordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Kediri Tahun 2022, Senin (30/5). Kegiatan tersebut digagas dengan tujuan mencegah munculnya investasi ilegal di Kota Kediri serta dalam mendukung misi Walikota Kediri yang keempat yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman dan nyaman.
Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri mengungkap, dalam kurun waktu 2018 s.d. 2022 kerugian masyarakat akibat Investasi Ilegal tahun mencapai Rp16,7 triliun. Ia menyebut ciri-ciri investasi bodong, antara lain sebagai berikut: menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), serta legalitas tidak jelas.
Dalam kesempatan tersebut Bambang merinci entitas investasi bodong yang berhasil dihentikan Satgas Waspada Investigasi (SWI). “Di tahun 2017 telah menghentikan sebanyak 79 investasi ilegal; tahun 2018 ada 106 investasi ilegal dan 404 pinjol ilegal; tahun 2019 ada 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal; tahun 2020 ada 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, 75 gadai ilegal; tahun 2021 ada 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal; tahun 2022 ada 48 investasi ilegal, 255 pinjol ilegal, dan 5 gadai ilegal,” paparnya.
Dirinya mengingatkan masyarakat apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, maka harus mengenali 2L (legal dan logis). “Legal berarti kenali dan pahami status perizinannya berupa badan hukum dan produknya. Lalu harus logis bahwa imbal hasil yang tinggi memiliki resiko,” ujar Bambang. Karena, OJK berhadap dapat melakukan pencegahan dan penanganan investasi bodong.
Dalam pencegahan, pihaknya telah berupaya mengedukasi masyarakat melalui media massa serta mengumpulkan data melalui sistem waspada investasi. Terkait penanganan, OJK turut menggandeng OPD Kota Kediri, salah satunya Dinas Kominfo. “Kominfo merupakan lembaga yang sangat strategis terkait penanganan investasi ilegal ini, antara lain melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat, pemblokiran, dan cyber patrol,” kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak investasi ilegal melalui media publikasi yang dikelola Pemkot Kediri. “Kominfo Kota Kediri saat ini mengelola media Pemkot Kediri, Oleh karena itu kami siap mendukung kinerja tim SWI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penanganan investasi ilegal sesuai Tupoksi,” terang Apip.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut berlangsung di Kebon Rodjo Resto dan turut dihadiri Satgas Waspada Investasi (SWI), yang beranggotakan: Bank Indonesia Kediri, Disperdagin Kota Kediri, Dinas Kominfo Kota Kediri, Dinkop UMTK Kota Kediri, DPMPTSP Kota Kediri, Departemen Agama Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, serta Polres Kediri Kota.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri