Pantau Keamanan Pangan, DKPP Berikan Pembinaan Kepada Produsen PSAT

berita | 31/05/2022

Guna menghadirkan stok pangan yang aman dan berkualitas, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus lakukan pemantauan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah bahan pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu. Sejalan dengan niat tersebut, DKPP aktif berikan pembinaan kepada para produsen Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Seperti yang terselenggara di ruang pertemuan Viva Hotel Kediri, DKPP gelar sosialisasi keamanan pangan, Selasa, (31/5). Dikatakan oleh Mohamad Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri, keamanan pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem pangan.

“Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwa”, ucapnya, Selasa, (31/5).

Dalam kegiatan yang mengundang pembicara dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian DPKP Provinsi Jatim dan UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jatim ini melibatkan 15 produsen pangan segar di Kota Kediri, yakni petani beras, petani buah, petani bawang, petani hidroponik dan kelompok pekarangan pangan lestari.

Ridwan mewanti-wanti kepada seluruh produsen tersebut supaya selalu menjaga kualitas produksi dan keamanan pangan. “Untuk menjamin pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan keamanan pangan harus diterapkan di sepanjang rantai pangan, mulai dari tahap produksi (budidaya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen”, terangnya.

Disamping itu, Ridwan juga mengatakan kepada seluruh produsen supaya memperhatikan pengemasan produk-produk mereka. Bukan tanpa alasan, melainkan hal tersebut telah tertuang dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 pasal 10 angka 2 yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT wajib mencantumkan label pada kemasan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut menyoal label tersebut, pihaknya mengatakan setidaknya ada 4 komponen utama. “Label-label tersebut meliputi nomor pendaftaran; nama produk; berat bersih atau isi bersih; dan nama serta alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia,” ucapnya lebih lanjut.

“Label ini tidak hanya memberikan identitas pada produk saja, melainkan juga hal ini dinilai dapat meningkatkan nilai jual produk yang ditunjang dengan kemasan menarik. Label ini juga dapat menjadi sarana untuk penelusuran produk jika terajdi hal-hal yang merugikan konsumen,” tutupnya.

Ridwan berharap dengan ini tidak hanya sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan bagi para petani atau produsen PSAT di Kota Kediri.

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)