Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan pengarahan terkait dengan optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang bertempat di Hotel Lotus Garden, Selasa (7/6). Pengarahan ini disampaikan pada acara sosialisasi Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Saat sambutan, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan bahwa acara sosialisasi ini sebenarnya sudah lama digagas. Karena adanya pandemi Covid-19, akhirnya acara baru bisa dilaksanakan saat ini. Apalagi beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Kediri juga diberi tantangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemandirian keuangan daerah. Untuk itu saat ini dirasa waktu yang tepat untuk melakukan optimalisasi terhadap penerimaan BPHTB. Komunikasi dari berbagai pihak menjadi kunci untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Wali Kota Kediri menambahkan, penerimaan BPHTB ini akan digunakan untuk pendanaan di pemerintah daerah. Berdasar data dari BPPKAD Kota Kediri, penerimaan BPHTB di Kota Kediri pada tahun 2019 mencapai 25,225 milyar, di tahun 2020 sebesar 35,472 milyar. “Artinya walaupun di era pandemi orang jadi tidak pegang uang mungkin mereka saving-nya aman. Di tahun 2021 mencapai 29,932 milyar, ini ada penurunan lagi mungkin karena ekonomi mulai bergerak sedikit. Karena di 2021 itu ada new normal jadi orang mulai mencoba bekerja,” terang Wali Kota Kediri.
Lebih lanjut Wali Kota Kediri menuturkan kontribusi penerimaan ini terhadap PAD mencapai 26,3 persen, namun penerimaan yang paling besar tetap penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu pajak restoran juga dipungut dengan baik melalui sistem online. Semua itu dilakukan tujuannya untuk meningkatkan PAD Kota Kediri.
Ke depan, Abdullah Abu Bakar berharap adanya kolaborasi dari seluruh pihak baik dari notaris, KPP Pratama dan juga BPPKAD Kota Kediri. Selain itu juga mengajak semua pihak untuk membantu Pemerintah Kota Kediri agar PAD Kota Kediri lebih optimal. “Saya pastikan betul, bahwa uang itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program yang membawa dampak baik untuk masyarakat Kota Kediri,” harapnya.
Ada 3 bahasan materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini. Materi Pertama berjudul Hasil Kajian (ASR) Analisis Sales Ratio Atas Penetapan NPOP Dibanding Nilai Pasar Wajar & NJOP Dibanding Nilai Perolehan PBJEK Pajak Pada Penetapan BPHTB & PBB di Kota Kediri. Materi Kedua, PER-21/PJ/2019 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Keajiban Penyetoran PPh (Perubahan Kedua PER-18/PJ/2017). Serta materi ketiga penjelasan Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Dalam acara ini ada tiga narasumber yang akan menyampaikan materi. Narasumber pertama dan kedua berasal dari KPP Pratama Kediri yakni Petrus Wibowo dan Antonius Atet Wiyona. Untuk narasumber ketiga dari BPPKAD Kota Kediri Muhammad Ayub Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan. Hadir pula Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu Purba Kelana, dan notaris PPAT dan PPATS.