Guna memberikan pemahaman terkait aturan hukum, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyelenggarakan Penyuluhan hukum dengan mitra binaannya di Ruang Kilisuci, Rabu (8/6). Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Wahyu Wasono dari Kejaksanaan Negeri Kota Kediri dan IPDA Hery Purnomo dari Polres Kediri Kota.
Tanto Wijohari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti 30 mitra binaan Disperdagin yang meliputi pengelola pasar modern, Pemilik SPBU, IKM dan UMKM. Untuk penjaringan peserta, dipioritaskan pada mitra binaan yang aktivitasnya dinilai lebih bersinggungan dengan aturan hukum. Dilanjutkannya, sosialisasi ini sekaligus mendukung misi Walikota Kediri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
“Sebelumnya kita sudah melakukan penyuluhan untuk para ASN yang ada di lingkungan Disperdagin. Kalau kita berjalan sesuai aturan pasti kita akan merasa nyaman, dan tidak ada rasa was-was karena kita yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Untuk hari ini, sasarannya yaitu mitra binaan kita yang sudah kita pilah mana yang lebih didahulukan untuk memperoleh sosialisasi ini. Ke depan jika ada kesempatan lagi seperti ini kita juga ikutkan mitra binaan yang lain agar bergantian,” ungkap Tanto.
Ia mencontohkan, salah satu kasus yang biasanya dijumpai seperti menjelang hari raya biasanya ada tradisi pemberian ucapan lebaran dalam bentuk parcel. Padahal menurut aturan hukum, pemberian parcel untuk ASN termasuk salah satu jenis gratifikasi. “Sekarang ini banyak sekali aturan hukum yang belum diketahui secara jelas dan ada kaitannya dengan aktivitas kita sehari-hari. Untuk itu kita adakan sosialisasi ini supaya ada pemahaman yang sama antara pemberi dan penerima bahwa hal semacam itu tidak diperbolehkan. Agar ke depan tidak ada keraguan dan semua paham aturan seperti ini yang harus kita patuhi bersama,” jelasnya.
Tanto berharap, para peserta bisa memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menggali informasi dari narasumber yang berkompeten sehingga nantinya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan hukum. “Kami berharap adanya penyuluhan ini bisa menambah wawasan baru bagi panjenengan semua. Manfaatkan kesempatan ini untuk tanya sedetail mungkin terkait hal-hal apapun yang berhubungan dengan aturan hukum yang ada di lingkungan kerja panjenengan. Kita semua berharap agar ke depan semua yang dilakukan oleh mitra binaan kita sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada penyimpangan baik dari kami dan juga dari mitra binaan,” pesannya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri