Wali Kota Kediri Bersama DPRD Kota Kediri Setujui Raperda Pengelolaan BMD dan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan

berita | 09/06/2022

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan pendapat atas Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi ini, Kamis (9/6). Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri ini, disepakati bersama penetapan raperda menjadi perda diantaranya Raperda Tentang Pengelolaan BMD dan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.

Dalam sambutannya, Abdullah Abu Bakar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Hal ini terbukti dengan disetujuinya dua Peraturan Daerah Kota Kediri. Ini pertanda bahwa adanya keseriusan dalam menempuh semua tahapan dan agenda penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada rapat paripurna ini.

Lebih lanjut Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan BMD, akan memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan dan pengamanan BMD serta menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Begitu pula dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, diharapkan bisa mendorong percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kota Kediri.

Terakhir, Abdullah Abu Bakar Wali Kota Kediri juga menuturkan kedua perda tersebut secara keseluruhan sudah sesuai untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semoga regulasi tersebut mampu berdampak positif untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

“Saya harap setelah dua rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh perangkat daerah segera melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan sesuai muatan perda tersebut. Serta kami mohon dukungan, komitmen dan kerjasama dari semua stakeholder untuk mewujudkan semua itu,” tutup Wali Kota Kediri.

Dalam rapat paripurna ini ke delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Untuk fraksi PDIP pandangan umum disampaikan oleh Fadhilah Puspawati, fraksi PAN disampaikan Anton Dipayasa, fraksi Gerindra disampaikan Wiko Winarno, fraksi Nasdem disampaikan oleh R. Deddy Mochammad Bastomy, fraksi PKB disampaikan oleh Afif Fachrudin Wijaya, fraksi Demokrat disampaikan Ashari, fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang Giantoro, dan fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan oleh Ayub Wahyu Hidayatullah.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD, dan anggota DPRD Kota Kediri.