Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengambil tindakan tegas atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar di salah satu sekolah di Kota Kediri. Kasus ini menimpa sejumlah anak didik kelas VI. Wali Kota Kediri akan memberhentikan pelaku sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan bahwa proses internal Pemkot Kediri sudah dimulai dari 3 minggu yg lalu. “Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” terang Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (21/07).
Tidak hanya pemecatan, Wali Kota Kediri juga mendukung masalah ini diproses ke ranah hukum. Hal ini karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tambah Wali Kota Kediri.
Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Walikota Kediri mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.