Guna menunjang kinerja ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, beberapa ketentuan peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri terus dilakukan penyempurnaan, terutama terkait dengan perhitungan nilai kinerja, pemeringkatan penilaian predikat kinerja bawahan serta penentuan siapa yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian kinerja. Setelah menambahkan beberapa aturan baru, Walikota Kediri telah menetapkan Perwali Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. Perwali tersebut hari ini, Senin (15/8) telah disosialisasi kepada perwakilan ASN dilingkungan Pemkot Kediri di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit saat membuka sosialisasi tersebut menuturkan bahwa penilaian kinerja merupakan bagian dari evaluasi kinerja yang dapat menjadi dasar pemetaan dan dibutuhkan oleh organisasi, termasuk organisasi pemerintah.
Bagus menjelaskan bahwa ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh pegawai dan organisasi jika menerapkan penilaian kinerja. "Adanya penilaian kinerja ini akan mendorong ASN untuk meningkatkan kinerja. Penilaian kinerja ini juga bisa digunakan pengambil keputusan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima reward ataupun punishment,"jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Bagus adanya penilaian kinerja juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebutuhan pelatihan dan pengembangan bagi pegawai agar kinerja mereka lebih optimal serta memberikan umpan balik bagi urusan kepegawaian dan pegawai itu sendiri. "Akan banyak manfaat yang bisa diperoleh ASN dan organisasi perangkat daerah dengan adanya penilaian kinerja ini," terangnya.
Dengan penilaian yang dilakukan secara objektif, akuntabel dan transparan, penilaian kinerja ini menurut Bagus akan membantu Pemkot Kediri untuk mengukur kinerja para ASN, . "Penilaian kinerja ASN dilakukan untuk menjamin terwujudnya obyektifitas pembinaan ASN yang didasarakan pada sistem prestasi dengan memperhitungkan prilaku dan hasil kerja ASN," jelasnya.
Lebih lanjut Bagus mengungkapkan bahwa hasil penilaian kinerja ini nantinya akan berkolerasi dengan pemberian TPP bagi ASN. "ASN yang kinerjanya melebihi ekspektasi akan memperoleh reward dan sebaliknya, ASN yang kinerjanya dibawah ekspektasi akan dikenakan sanksi pengurangan TPP,"ujarnya.
Pada kesempatan ini, juga disosialisasikan perubahan perwali Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. Menurut Bagus beberapa kali peraturan Walikota tentang pemberian TPP telah mengalami perubahan. Awalnya TPP diberikan pada ASN tanpa memperhitungkan kinerja, lalu mengalami perubahan lagi dengan memperhitungkan kerja melalui aplikasi pusdasip dan dievaluasi setiap 6 bulan sekali, serta ditambahkan adanya sanksi bagi ASN atau organisasi yang tidak memenuhi.
"Setelah aturan ini ditetapkan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja ASN di lingkungan Pemkot Kediri semuanya meningkat jadi 100%," tegasnya.
Bagus juga menuturkan bahwa untuk mengoptimalkan kinerja ASN, Pemkot Kediri akan menetapkan aturan 10% teratas dalam penilaian kinerja dianggap melebihi ekspektasi, 75% sesuai ekspektasi dan 15 % dibawah ekspektasi. 10% teratas akan memperoleh reward kenaikan TPP sebesar 5% dan 15% terbawah akan dikenakan pusnisment dengan sanksi pengurangan TPP sebesar 5%. "Ini semua adalah upaya untuk memacu kinerja dari masing-masing ASN," ujarnya.
Jika aturan ini bisa berjalan dengan baik, Bagus menuturkan bahwa organisasi di Pemkot Kediri dapat lebih maju beberapa tahun kedepannya. "Aturan ini sebenarnya akan diberlakukan mulai bulan Juli kemarin, namun untuk mematangkan peraturan Walikota ini pemberlakuan akan mulai dilakukan di bulan Agustus ini. Saya berharap kedua perwali dapat terlaksana dengan baik, sehingga berdampak baik juga bagi ASN dan Pemkot Kediri," ungkapnya.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)