Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan dua hal yang berjalan beriringan serta selalu menuntut manusia untuk mengikuti perkembangannya, termasuk dalam hal kependudukan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan mendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP el Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri hari ini menggelar Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada seluruh kelurahan di Kota Kediri secara bertahap, yakni tanggal 7, 8, 9 November untuk Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Pesantren.
Dalam sambutannya, Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota kediri, Sosialisasi IKD dinilai sangat penting untuk menambah pengetahuan bagi institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen. “Dengan adanya identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, cukup menunjukkan kode QR yang ada di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital saja,” ujarnya, Senin (7/11).
Identitas kependudukan digital, kata Bagus, sangat penting untuk diterapkan karena: dapat mempersingkat proses verifikasi diri, mencegah duplikasi akun, dapat meminimalkan pencurian data, mudah melacak individu yang melakukan kegiatan ilegal, serta memiliki kontrol pembagian data. “Pada intinya penerapan identitas digital memungkinkan untuk terwujudnya sistem identifikasi yang terintegrasi dan bisa merangkul seluruh individu secara global,” jelas Bagus.
Pada kesempatan yang sama, Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri mengutarakan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya akan memaparkan materi tentang pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk non-permanen, serta praktik mengoperasikan Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” yang dapat diunduh khusus pengguna Android.
Melalui kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut Syamsul berharap agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan tentang pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan. “Semoga dengan adanya pendataan penduduk non-permanen dapat tersedia data penduduk non-permanen dan bisa memberikan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non-permanen di Kota Kediri,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri total 200 peserta yang terdiri dari: Camat, Lurah, Ketua TP PKK Kecamatan, Direktur Rumah Sakit di Kota Kediri, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kediri, serta Kepala KUA di Kota Kediri.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri