Banyak manfaat yang bisa diperoleh pengusaha melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Agar pemanfaatannya optimal, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menyelenggarakan Evaluasi SIINas di Ruang Kilisuci, Selasa (8/11).
Kepala Disperdagin Tanto Wijohari mengatakan bulan Mei lalu pihaknya telah memberikan sosialisasi ke pengusaha terkait aplikasi dari Kemenperin tersebut. Dalam evaluasi ini Tanto ingin mengetahui kendala dan permasalahan apa saja yang dihadapi pengusaha dalam memanfaatkan SIINas. Dalam kegiatan tersebut juga dibagikan buku saku panduan SIINas ke 42 pengusaha yang hadir.
“Setelah kita berikan sosialisasi beberapa bulan lalu ternyata ada beberapa perusahaan yang masih belum mendaftar dan ada yang daftar tapi belum laporan. Untuk pengusaha yang belum mendaftar, Disperdagin siap memfasilitasi pendaftaran karena banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana cara mengisinya. Jadi mereka menyiapkan persyaratan, kita yang mendaftarkan. Setelah mendaftar, nantinya perusahaan dapat melapor dua kali dalam setahun yakni tiap triwulan dan semester,” terangnya.
Tanto menjelaskan, SIINas merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi. “Baik perusahaan maupun kawasan industri harus punya akun SIINas dan melaporkan kegiatannya. Di Undang-Undang juga disebutkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan dan melaporkan baik sanksi administrasi maupun sanksi lainnya,” terangnya.
SIINas merupakan aplikasi yang dibuat Kemenperin untuk mempermudah melihat data industri dan kawasan industri. Ditambahkan Tanto, Aplikasi SIINas memberikan informasi baik untuk pengusaha maupun pemerintah. “SIINas menampilkan data dan informasi industri yang lengkap, akurat dan terbaru, sehingga bisa membantu pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan mengakses SIINas, secara tidak langsung pengusaha ikut serta berpartisipasi dalam memberikan data yang akan digunakan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan,” tuturnya.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*