Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar membuka kegiatan Sosialisasi Hukum “Peningkatan Budaya Anti Korupsi” di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Selasa (20/12).
“DPM PTSP sekarang ini sedang menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau dulu DPM PTSP punya program sendiri, sekarang ini programnya berdasar omnibus law. Maka teman-teman juga perlu diberikan wawasan tentang undang-undang tersebut. Kebijakan hukum apa yang digunakan sehingga kita bisa bekerja lebih cepat dan bekerja lebih tepat juga untuk melayani investor,” ujar Wali Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar juga mengingatkan harus dipelajari dengan sungguh-sungguh tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini. Mengingat di Kota Kediri ini semakin banyak investor yang masuk. Abdullah Abu Bakar tidak ingin ada kesalahan dan lambat dalam urusan perizinan, sehingga pesannya, DPM PTSP harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak lupa, Wali Kota Kediri juga mengucapkan selamat kepada DPM-PTSP Kota Kediri atas capaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menpan-RB pada 6 Desember lalu. DPMPTSP Kota Kediri merupakan satu dari 102 instansi di indonesia, yang meraih predikat WBK ini. “Alhamdulillah kita akhirnya bisa mencapai setelah satu kali gagal,” ungkapnya.
Menurut Abdullah Abu Bakar prestasi ini bukan akhir dari segalanya, tapi harapannya ini adalah awal dari capaian Pemerintah Kota Kediri. Hal ini merupakan komitmen dalam melayani masyarakat, apalagi yang dilayani oleh DPM PTSP ini bukan hanya masyarakat Kediri melainkan masyarakat yang ada di seluruh Indonesia bahkan luar negeri. “Perlu saya sampaikan juga, izin ini dipantau sangat ketat oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Hadir pula dalam acara ini, Kepala DPM PTSP Kota Kediri Edi Darmasto, narasumber kegiatan ini Kasie Intel Kejari Kota Kediri Harry Rahmad dan Kanit Tipidkor Polres Kediri Kota IPDA Heri Purnomo, serta OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.