Lindungi konsumen dari kecurangan penjualan Bahan bakar Minyak (BBM) jelang tahun baru, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri lakukan tera ulang di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kediri, Senin (26/12). “Ada instruksi dari pusat jelang Nataru agar melakukan pengawasan terhadap SPBU. Sudah kita lakukan sampai dengan hari ini terakhir di SPBU Tamanan dan Campurejo, hasilnya semua SPBU di Kota Kediri memiliki standart pengukuran sesuai yang ditetapkan pemerintah,” jelas Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri.
Proses tera ulang dimulai dengan menuangkan bahan bakar pada bejana berukuran 20 liter lalu diperiksa pada masing-masing nosel, apakah bermasalah atau tidak. Petugas juga melakukan pengecekan pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) guna memastikan apakah masih berfungsi dengan baik. “Setelah memastikan semua baik, kita pasang mesin di pompa tersebut dengan tali khusus. Kemudian diberi kode untuk tera. Tali itu juga tidak boleh dilepas, sebagai pertanda mesin sudah ditera,” terang Tanto.
Saat ini terdapat lima belas SPBU di Kota Kediri dan semuanya sudah lolos uji tera. Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Disperdagin Kota Kediri guna melindungi konsumen dan pemilik usaha agar barang yang diperjualbelikan sesuai dengan takaran yang tertera. “Kalau konsumen beli seliter harus dapat seliter tidak boleh kurang atau lebih. Kita juga melindungi penjual, kalau ukurannya lebih mereka juga mengalami kerugian,” ujarnya.
Saat momen Nataru, ujar Tanto, pihaknya akan fokus pada pengawasan SPBU dikarenakan terjadi peningkatan konsumsi BBM. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari budaya masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke rumah kerabat saat nataru, sehingga tingkat mobilisasi masyarakat meningkat. Dirinya juga mengimbau kepada pengelola SPBU di Kota Kediri agar memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik serta mengajukan tera ulang ke Disperdagin Kota Kediri tiap tahunnya.
Di samping itu, apabila ditemukan kasus kecurangan Tanto mengimbau agar masyarakat melaporkan kasus tersebut dengan menyertakan bukti dukung. “Kalau ada kecurangan bisa langsung datang ke UPT Perlindungan Konsumen atau ke Kantor Disperdagin dan langsung kita tangani,” tegasnya. Melalui kegiatan tersebut ia berpesan kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, karena dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kebenaran ukuran suatu produk maka dapat menjadi kontrol terhadap pelaku usaha.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri