Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali akan menggulirkan bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Untuk itu hari ini, Jumat (3/2) Disperdagin Kota Kediri menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Modal DBHCHT Tahun 2023, guna memberikan gambaran kepada masyarakat terkait program bantuan modal DBHCHT, agar lebih matang dalam melakukan persiapan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Mojoroto dan dihadiri 70 peserta yang terdiri dari unsur kelurahan, LPMK, PKK, Karang Taruna dan perwakilan Forum RT/RW.
Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri mengutarakan bahwa program ini merupakan program Pemkot Kediri dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan program Bantuan Modal DBHCHT 2023 ialah untuk meringankan beban pelaku UMKM di Kota Kediri khususnya persoalan permodalan sehingga diharapkan masyarakat Kota Kediri semakin berdikari. Rencananya, Disperdagin Kota Kediri akan membuka pendaftaran Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari DBHCHT pada pekan ketiga bulan Februari mendatang. Pihaknya telah menetapkan sasaran penerima yakni sebanyak 3.000 penerima.
Adapun sasaran yang berhak menerima bantuan modal, antara lain: buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, wirausaha sektor perindustrian dan perdagangan. “Syarat agar bisa mendaftar yaitu warga Kota Kediri, lokasi usaha juga di Kota Kediri, berusia 18-64 tahun, hanya satu penerima dalam satu KK/rumah, dan bukan merupakan penerima Bantuan Modal Usaha Tahun 2022,” terang Tanto. Selanjutnya, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran, sebagai berikut: KTP, KK, foto berwarna 4x6, NIB, RAB, serta foto produk dan usaha.
Ia juga mengatakan bahwa supaya program ini tepat sasaran, pihaknya terlebih dahulu melakukan seleksi kepada calon penerima. “calon penerima akan kita seleksi dulu, baik seleksi administrasi maupun survey ke lapangan supaya tepat sasaran,” kata Tanto. Pihaknya juga telah menetapkan kategori dan jenis usaha dalam bantuan modal, antara lain: 1) kategori usaha perindustrian, buruh, dan pekerja pabrik rokok: makanan, minuman, fashion, kerajinan/kriya, reparasi, penerbitan dan percetakan, obat maupun bahan kimia lainnya, dan industri pengolahan lainnya; 2) kategori wirausaha perdagangan, buruh, dan pekerja pabrik rokok: rumah makan, toko, toko online, PKL, laundry, salon/MUA, cuci mobil/motor, tambal ban, pedagang BBM eceran, serta usaha perdagangan lainnya.
“Kita juga mengatur penggunaan bantuan modal, yakni: untuk belanja bahan baku maksimal 15% dari total bantuan, belanja sarana prasarana minimal 75%, dan untuk kebutuhan lainnya maksimal 10% dengan catatan tidak membeli barang bekas,” jelasnya. Sosialisasi tersebut telah diselenggarakan sejak Kamis (2/2) di wilayah Kecamatan Kota, Jumat (3/2) di Kecamatan Mojoroto, dan berakhir pada hari Senin (6/2) di Kecamatan Pesantren. Agar memiliki daya guna untuk pengembangan usaha masyarakat, Disperdagin Kota Kediri akan melakukan monitoring dalam pendistribusian bantuan modal DBHCHT 2023. Tanto berharap semoga pelaku usaha di Kota Kediri semakin terbantu melalui program ini terutama akibat perekonomian yang sempat surut akibat pandemi.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*