Percepat Terwujudnya Satu Data Kota Kediri, Pemkot Kediri Gelar Rakor Ditingkat Kelurahan

berita | 09/02/2023

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia juga memberikan mandat kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bekerja berkolaborasi menata kelola penyelenggara data di Indonesia. Demi melancarkan hal tersebut, Pemkot Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri melakukan percepatan penghimpunan Satu Data Kota Kediri salah satunya dengan menggelar Rakor Kegiatan Satu Data dan Satu Peta ditingkat kelurahan pada Kamis (9/2).

Diikuti oleh 46 PIC Satu Data di Kelurahan, rakor diselenggarakan di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri. Kepala Diskominfo Kota Kediri Apip Permana menjelaskan diharapkan dalam tahun ini para PIC Satu Data dapat segera memasukkan data Peta yang diperlukan seperti data lokasi kantor kelurahan, titik lokasi posyandu, titik lokasi pos kamling, dan titik lokasi RT.

"Kita harap di tahun ini data tersebut sudah dapat masuk dalam portal Satu Data Kota Kediri. Supaya data-data tersebut bisa segera terintegrasi didalam Satu Data Kota Kediri," ungkap Apip saat ditemui di waktu yang berbeda, Kamis (9/2).

Selain data peta, Apip menambahkan para PIC Satu Data ini nantinya juga akan memasukkan data mengenai profil Kelurahan. Semua data strategis di tingkat kelurahan dapat di masukkan di portal Satu Data Kota Kediri. "Secara teknis penginputan data profil kelurahan yang mengerjakan adalah staf Kasie Pemerintahan yang ada di Kelurahan. Para PIC hanya sebagai jembatan antara Pemkot Kediri dengan pihak kelurahan, ucapnya.

Lebih lanjut Apip berharap dengan percepatan penghimpunan Satu Data Kota Kediri ini nantinya dapat menghasilkan data yang dibutuhkan oleh pemangku kebijakan untuk bisa dijadikan rujukan dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda). "Harapan kami, kedepan para pengambil kebijakan dapat mengambil datanya di portal Satu Data Kota Kediri untuk dijadikan pegangan pembuatan Perda," pungkasnya.

Satu data Kota Kediri ini sendiri nantinya akan diintegrasikan dengan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah meluncurkan portal SDI di tahun 2022 sebagai solusi bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat. Melalui portal tersebut, seluruh data dari berbagai kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah telah terintegrasi menjadi satu. Sehingga bisa menjadi sumber data utama yang valid di Indonesia.

Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kediri