Menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024 mendatang, KPU Kota Kediri telah melaksanakan tahapan demi tahapan dengan cepat, cermat dan aktual sejak 20 bulan sebelum pesta rakyat digelar. Berbagai tahapan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Kamis (16/2).
Pusporini menyampaikan bahwa tahapan awal dimulai pada bulan Juni 2022 dengan penyusunan program dan anggaran dari KPU RI. Tahapan selanjutnya pada tanggal 29 Juli hingga 31 Juli yaitu pengumuman pendaftaran partai politik (parpol) dan Pemilu 2024, kemudian pendaftaran dilakukan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Lalu ke tahapan penetapan parpol dan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. “Berdasarkan penetapan itu, ada 18 partai politik peserta pemilu partai nasional dan 6 partai lokal aceh. Dari 18 parpol yang ditetapkan, terdiri dari 9 partai yang telah ada di parlemen DPR RI dan 9 partai baru atau partai lama yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI, Provinsi atau Kabupaten/Kota,”ujar Pusporini saat ditemui di ruang kerjanya.
Dilanjutkan pada tanggal 6 Desember 2022 dengan tahapan pencalonan anggota DPD, dimana calon anggota DPD harus menyerahkan syarat dukungan berupa fotocopy KTP, dilanjut verifikasi administasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan verifikasi faktual calon DPD yang masih berlangsung hingga saat ini. “Dari fotocopy KTP yang diserahkan untuk syarat dukungan ini, kita cek kembali dilapangan dengan kunjungan door to door untuk mencocokan kebenaran data yang bersangkutan. Jika memang ada perbedaan kita akan update lagi jumlah yang diajukan calon DPD sesuai hasil verifikasi dan calon DPD dapat memperbaiki lagi sampai dengan jumlah dukungan minimal 5000 orang, ”jelasnya.
Usai penetapan parpol dan peserta pemilu pada bulan Desember, kemudian kota/kabupaten termasuk Kota Kediri melanjutkan tahapan penyusunan dapil yang akan diajukan ke KPU RI. Setelah itu, barulah penentuan dapil dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 9 Februari seperti yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023. “Pada proses penyusunan dapil yang kita sampaikan ke KPU RI ada 3 draft, dari KPU RI hanya diturunkan kembali ke Kabupaten/Kota melalui sistem Sidapil, kemudian baru kita uji publikkan. Tapi dalam pengujian ini KPU Kota Kediri hanya dapat mengujikan 1 draft yang telah disetujui,”terangnya.
Lebih lanjut menurut Pusporini pada bulan Februari ini, KPU Kota Kediri melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah dilantik dan dilatih pada tanggal 12 Februari kemarin tengah gencar melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Menurut Pusporini Kota Kediri memiliki 800 TPS dengan jumlah pemilih sebelum coklit sebanyak 221.214 pemilih. “Jumlah ini masih bisa berubah sampai selesainya coklik 100% hingga bulan Juni mendatang. Bisa saja pemilih yang terdaftar sudah meninggal atau ada pemilih baru. Setelah coklit mencapai 100% barulan bisa ditetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT),”tegasnya.
Munurut Pusporini hingga minggu ini data pemilih yang telah dicoklit baru sekitar 10%, namun ia optimis hingga akhir Februari data pemilih yang telah di coklit dapat tuntas 100 %. “Kita tugaskan pantarlih untuk menyelesaikan coklit hingga 28 Februari, kemudian kita akan melakukan pengecekan kembali sebelum ditetapkannya DPT pada tanggal 6 Maret,”terangnya.
Pusporini menembahkan bahwa pihaknya juga telah merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) per Kecamatan dengan masing-masing 5 PPK dan telah dilantik pada 4 Januari, sedangkan panitia pemungutan suara (PPS) untuk 46 Kelurahan ada 138 PPS dengan masing-masing kelurahan 3 PPS yang telah dilantik 24 Januari. “Tidak hanya anggota PPK dan PPS, termasuk juga sekertariatnya juga sudah kita tetapkan,”terangnya.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)