Demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil dan kondusif antara perusahaan dan pekerja di Kota Kediri, seperti yang tercantum pada Permenaker RI nomor 28 tahun 2014, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) tetap menggenggam erat hubungan baik dengan perusahaan-perusahaan di Kota Kediri. Sebagai bentuk upaya Pemkot Kediri untuk menjaga hubungan baik ini, Dinkop UMTK hari ini menggelar sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan untuk mengajak para pelaku usaha membuat, melaporkan dan mengesahkan peraturan perusahaan yang diikuti oleh 50 pengusaha dan perwakilan pekerja, Selasa (28/2).
Peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja menjadi bagian penting bagi kedua belah pihak untuk mengatur hak dan kewajiban secara tegas dan jelas.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priambodo saat dihubungi mengatakan jika sudah dibuat peraturan perusahaan, maka peraturan itu harus dilaporkan dan disahkan ke Dinkop UMTK Kota Kediri. "Laporan dan pengesahan ini untuk menyamakan persepsi bila ada perubahan undang-undang terbaru yang penting dilakukan dimana butuh penyesuaian dalam penerapan hubungan industrial. Terlebih peraturan ketenagakerjaan terus mengalami perkembangan cukup pesat sejak berlakunya Perpu nomor 2 tahun 2022,"jelasnya.
Adapun yang dilakukan Dinkop UMTK Kota Kediri sejalan dengan perubahan perundang-undangan ketenagakerjaan meliputi, penyerbarluasan informasi ketenagakerjaan dengan mengembangkan hubungan industrial yang berkualitas dan adil serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan, mengembangkan pelayanan ketenagakerjaan yang profesional, lincah, inovatif dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, dan terakhir memastikan pelaksaan UU ketenagakerjaan secara baik.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa pelaporan dan pengasahan peraturan perusahaan ini menurut Bambang sangat penting untuk semua pihak, baik itu Pemerintah, pelaku usaha dan pekerja agar dikemudian hari tidak ada perselisihan hingga ke jalur hukum. "Kita memang harus menertibkan dan meningkatkan tatalaksana dalam bidang ketenagakerjaaan agar dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis di Kota Kediri,"ujarnya.
Melalui sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri ini Bambang berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam membuat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, serta lebih memahami aturan ketenagakerjaan khususnya peraturan perusahaan yang tertib administrasi. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap pengusaha-pengusaha di Kota Kediri bisa menciptakan peraturan perusahaan sesuai aturan UU ketenagakerjaan dan dapat melaporkan setiap peraturan perusahaan yang telah dibuat,"pungkasnya.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi dari Radio Andika Tita mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini, menurutnya melalui sosialisasi ini ia dapat mengetahui aturan-aturan baru yang telah ditetapkan untuk membuat peraturan perusahaan. "Melalui sosialisasi ini kita jadi tahu oh ternyata ada aturan yang baru, oh ternyata kita harus punya aturan perusahaan. Sebenarnya kita punya aturan perusahaan, namun memang belum kita laporkan dan sahkan. Insyaallah setelah ini, peraturan perusahaan akan segera kita laporkan dan sahkan di Dinkop UMTK," jelasnya.
Terakhir Tita berharap agar sosialisasi penetapan peraturan perusahaan tidak berhenti disini dan ada sosialisasi tindak lanjut untuk lebih membantu teman-teman pengusaha dalam membuat peraturan perusahaan yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)