Ciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak, Kota Kediri hadirkan Sekolah Ramah Anak (SRA) guna menjawab kegelisahan orang tua saat anak-anak menimba ilmu di sekolah. Program tersebut terealisasi dengan mengacu pada Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak. Marsudi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menyebut saat ini sebanyak 53% sekolah di Kota Kediri jenjang TK, SD, SMP telah melaksanakan penyelenggaraan SRA. Capaian tersebut diketahui melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 50%. “Totalnya sekarang ada 172 sekolah dengan rincian: TK 84 sekolah, SD 70 sekolah, dan SMP 18 sekolah,” kata Marsudi.
Ia juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan SRA terdapat empat belas poin yang menjadi komponen kebijakan sekolah, antara lain: bebas kekerasan, pencegahan putus sekolah, pemahaman gender dan konvensi hak anak, bebas rokok, bebas napza, aman dari bencana secara struktural dan nonstruktural, kebebasan beribadah, memastikan pengarusutamaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB), memfasilitasi pendidikan inklusi, jaminan perlindungan anak, menindak pelaku kekerasan, mengawasi kegiatan ekstrakurikuler, memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keluarga, serta mewajibkan orang tua untuk melaporkan riwayat medis anaknya.
“Jadi untuk anak yang sekolah di SRA InsyaAllah mendapatkan jaminan bebas kekerasan,” ujarnya. Dirinya menambahkan, apabila ditemukan kasus kekerasan di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Kediri akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. “Kalau itu bukan kasus kekerasan seksual maka kita proses sesuai ketentuan, akan tetapi kalau pelecehan seksual sudah masuk tindak pidana. Apabila pelakunya anak harapannya restorative justice,” terangnya.
Soal kurikulum, Marsudi juga mengutarakan bahwa pada SRA terdapat kurikulum Muatan Lokal Terintegrasi berupa Pendidikan Ramah Anak. Dalam kurikulum tersebut, segala indikator pembelajaran saling berkesinambungan dengan unsur-unsur ramah anak akan ditransmisi oleh tenaga pendidik. “Misal Guru Agama mengajarkan tentang aurat, maka harus ditekankan betul dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dampaknya, maka siswa bisa lebih menjaga”.
Dengan adanya SRA, dirinya berharap agar ekspektasi masyarakat dan peserta didik akan pendidikan berkualitas bisa terpenuhi. Sebagai pilot project, ia juga berharap dalam melaksanakan pendidikan sebaiknya mengikuti ketentuan Sekolah Ramah Anak. “ Yang paling penting predikat Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak dari indikator Sekolah Layak Anak bisa terpenuhi, anak bisa aman berada di sekolah, orang tua juga tenang saat anak berada di luar sekolah, mereka bisa membentengi dirinya dari kekerasan,” tandasnya.
Merespon kebijakan tersebut, Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri sangat mengapresiasi kebijakan Pemkot Kediri yang telah melakukan upaya strategis dalam rangka pencegahan kekerasan di sekolah melaluhi pengembangan SRA. “Jika dulu hanya beberapa sekolah yg ditunjuk sekarang luar biasa sekali semua sekolah mencapai 53% dari semua satuan pendidikan wajib menerapkan nilai-nilai SOP tentang penyelenggaraan SRA,” ujarnya.
YLPA Kota Kediri mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Kediri karena telah konsisten menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak. Dirinya turut mengajak stakholder pendidikan, mulai dari pengawas dan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite untuk bergerak bersama mewujudkan satuan pendidikan Kota Kediri ramah anak.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*