HARSIARNAS ke-90, Pemkot Kediri Respon Imbauan KPID Jatim Terkait Penyiaran Lokal

berita | 11/04/2023

Bertepatan dengan momen peringatan Hari Penyiaran Nasional (HASIARNAS) ke-90 yang diperingati setiap tanggal 1 April, Pemerintah Kota Kediri merespon himbauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur terkait penggunaan penyiaran lokal. Himbauan tersebut disampaikan dalam webinar bertajuk ‘Peran Media Lokal dalam Mewujudkan Diseminasi Informasi di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPID Jatim, Selasa, (11/4).

Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua menyampaikan 3 imbauan utama yang ditujukan kepada setiap kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur. Menurutnya hal ini sebagai bentuk dukungan diseminasi informasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kami mengajak seluruh kabupaten/kota untuk mengoptimalkan lembaga penyiaran baik TV maupun radio yang bersiaran di setiap wilayah kabupaten/kota sebagai sarana penyebaran informasi pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah,”terangnya.

Ketiga imbauan tersebut yakni meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dan bersiaran dengan lembaga penyiaran untuk bekerja sama dan bersiaran di lembaga penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

“Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu,” imbuh Immanuel.

Selanjutnya, memperhatikan lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di setiap wilayah kabupaten/kota. Hal ini berkenaan dengan membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan.

Terakhir, mengoptimalkan tata kelola LPPL sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kediri merespon baik imbauan yang disampaikan oleh KPID Jawa Timur tersebut. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.

Menurut Apip, keberadaan lembaga penyiaran lokal di Kota Kediri memberikan dampak yang signifikan dalam diseminasi informasi kebijakan Pemerintah Kota Kediri kepada masyarakat. “Alhamdulillah, hingga saat ini kerja sama dan sinergi kita dengan lembaga penyiaran di Kota Kediri sangat baik, utamanya dalam penyebarluasan informasi berkenaan dengan kebijakan pemerintah Kota Kediiri kepada masyarakat,” terang Apip.

“Terkait dengan dengan imbauan yang disampaikan, kami Pemerintah Kota Kediri khususnya Dinas Kominfo merespon baik  hal tersebut. Kami sudah lama membangun sinergi dengan lembaga penyiaran lokal sebagai upaya untuk optimalisasi diseminasi informasi,”imbuhnya.

Disamping itu pihaknya juga mengatakan kedepan sinergi dan kerjasama Pemerintah Kota Kediri dengan lembaga penyiaran lokal serta pendampingan dan pengawasan siaran akan terus dilakukan, guna menghadirkan ekosistem penyiaran lokal yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri utamanya dalam memerangi hoax.

“Selamat hari penyiaran nasional yang ke-90, semoga diumurnya yang sudah matang ini, penyiaran di Indonesia khususnya di Kota Kediri dapat lebih baik dan maju lagi sehingga dapat terus memberikan kebermanfaatan untuk banyak orang,”pungkas Apip.

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)