Tiga Raperda Disetujui, Wali Kota Kediri Tanda Tangani Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kota Kediri

berita | 13/04/2023

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Raperda yang disetujui tersebut adalah perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Kamis (13/4) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. 

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan untuk perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 ini salah satu perubahannya menghapus sebagian jabatan struktural eselon IV dan mengalihkannya menjadi jabatan fungsional. Serta mengubah nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. "Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Jatim," ungkapnya

Selanjutnya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut telah dibahas bersama pansus DPRD dan tim Pemkot Kediri. Ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Berdasar UU nomor 28 tahun 2009 yang menyatakan masa berlaku Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah akan habis masanya di awal Januari 2024 nanti. Mengingat banyaknya proses perlu segera dibentuk dan ditetapkan peraturan daerah baru," jelasnya.

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Abdullah Abu Bakar menambahkan untuk pengaturan lembaga kemasyarakatan kelurahan didasarkan pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) Permendagri nomor 18 tahun 2018 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan Perwali. "Berdasar kuasa tersebut maka Perda nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan perlu dicabut. Selanjutnya diatur kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota," imbuhnya.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sekretaris DPRD, Asisten, Kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.