Mendekati hari raya Idul Fitri 2023, penjualan parcel pun kian meningkat. Sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari parcel yang telah melampaui masa kadaluarsa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama OPD terkait melakukan sidak, Senin (17/4). Menurut keterangan Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri, kegiatan sidak tersebut berlangsung di Hypermart dan Golden Swalayan dengan diikuti beberapa OPD terkait, antara lain: Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, UPT Perlindungan Konsumen, serta Loka POM Kediri.
“Kegiatan kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu Tupoksi Disperdagin ialah melindungi konsumen agar nyaman berbelanja terutama belanja parcel. Oleh karena itu kita adakan sidak,” jelas Tanto.
Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 dengan mendatangi Hypermart. Di sana tim gabungan memeriksa sebanyak 20 hingga 30 parcel yang ada. Menurut Tanto, terdapat keunggulan dan kelemahan produk parcel yang dijual di Hypermart. “Kalau di sana setiap parcel mencantumkan daftar isian barang parcel, jadi memudahkan konsumen melihat jenis barang yang tertera dan yang paling utama terkait tanggal kadaluarsa,” ujarnya. Sebaliknya, pihak audit Hypermart, ucap Tanto dinilai kurang teliti dalam menyediakan barang yang dikemas dalam parcel. Pihaknya menemukan beberapa barang telah mendekati masa kadaluarsa.
“Memang tidak ditemukan barang kadaluarsa tapi mendekati kadaluarsa,” kata Tanto. Maka dari itu tim menyarankan kepada pihak pengelola agar mengganti barang yang mendekati tanggal kadaluarsa. Menanggapi masukan dari tim gabungan, Humas Hypermart menyatakan kesediaannya mengganti barang yang mendekati kadaluarsa. Sebagai informasi, berdasarkan sumber dari Loka POM Kediri, barang yang dikemas dalam parcel memiliki tanggal kadaluarsa minimal satu bulan dari tanggal konsumsi. Apabila kurang dari satu bulan, maka pengelola swalayan harus mengganti dengan barang yang memiliki masa kadaluarsa lebih lama.
Setelah dari Hypermart, tim gabungan melanjutkan sidaknya ke Golden Swalayan. Setelah memeriksa parcel di sana, petugas tidak menemukan satu pun barang yang kadaluarsa. “Kelemahan mereka tidak mencantumkan data barang dalam parcel, sehingga masyarakat kesulitan melihat jenis produk dan masa kadalursanya,” terangnya.
Usai dilakukan sidak pada hari ini, Pemkot Kediri dengan tegas menjamin keamanan barang yang dikemas dalam parcel. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar masyarakat bersikap bijak dalam membeli barang, baik itu parcel maupun aneka jenis makanan dengan memperhatikan masa kadaluarsanya. Melalui kegiatan tersebut Tanto berharap agar penjual lebih memperhatikan keselamatan konsumen dengan tidak menjual barang yang mendekati atau telah kadaluarsa. “Mohon jangan dijadikan bahan parcel dan semoga pengawas rutin meningkatkan pengawasannya agar tidak kecolongan,” pungkasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri