Ikuti Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Pemkot Kediri Ajak OPD Bagikan Bendera Pada Masyarakat

berita | 11/05/2023

Guna menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme, Kementerian Dalam Negeri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengajak seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kota Kediri untuk bergabung dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih. 

 

Mengawali gerakan ini, hari ini Kamis (11/5) Dirjen Politik dan PUM menggelar sosialisasi surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/3358/Polpum tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih secara daring. Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar mengatakan bahwa tahun ini merupakan momen yang tepat untuk memberi pesan pada masyarakat, bahwa di tahun politik ini kita boleh memiliki banyak bendera, tapi ada satu bendera yang mempersatukan dan mengikat kita semua, yaitu Bendera Merah Putih. “Kita boleh berbeda-beda, boleh berpartai politik, boleh memilih Presiden dan Wapres, Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan wakilnya serta DPR sesuai keinginan, tapi perlu kita ingat pada titik tertentu kita berada pada satu kesatuan dan diikat sebuah simbol kita bersama yaitu Bendera Merah Putih,”jelasnya saat membuka sosialisasi.

 

Lebih lanjut Bahtiar mengatakan bahwa Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih ini telah sukses digelar pada bulan Agustus tahun 2022 kemarin. Di tahun kedua ini ia berharap gerakan ini bisa lebih sukses lagi, lebih meriah dengan kegiatan yang lebih melembaga di masyarakat. “Saya percaya kita bisa memerah putihkan Indonesia dari sabang hingga meraoke di Agustus tahun ini,”terangnya.

 

Sementara itu, menindaklanjuti surat edaran ini, Pemkot Kediri melalui Kesbangpol Kota Kediri menghimbau pada seluruh OPD untuk dapat ikut serta dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang akan dilakukan secara massif mulai tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus 2023 mendatang.

 

Kepala Kesbangpol Kota Kediri Bagus Hermawan Apriyanto menjelaskan bahwa Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemkot saja, melainkan juga oraganisasi kemasyarakatan, partai politik, swasta serta elemen masyarakat lainnya. "Siapapun itu, bisa ikut serta dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 78 dengan ikut serta dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebanyak-banyaknya,"terangnya.

 

Bagus juga menjelaskan bahwa saat membagikan bendera merah putih, OPD di lingkup Pemkot Kediri diwajibkan untuk melaporkan ke Kesbangpol dengan menyertakan foto atau video saat pembagian bendera merah putih. "Dokumentasi foto atau video ini sebagai bukti bahwa OPD dan elemen masyarakat di Kota Kediri telah ikut serta dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih. Dokumentasi ini nantinya akan kita laporkan dan kirimkan ke Pemerintah Provinsi dan Kemendagri," tegasnya. 

 

Dengan ikut andil dalam Gerakan Pembagian bendera Merah Putih ini, Bagus berharap semarak HUT Kemerdekaan RI ke 78 di Kota Kediri nantinya akan semakin terasa dan meriah, serta tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dan tidak mengibarkan bendera merah putih. 

 

*(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)*