Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono Safii mengunjungi warung tempat usaha Maryam di daerah Kelurahan Singonegaran, Jumat (26/5). Kunjungan tersebut untuk menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Maryam yang merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Sulikan yang telah meninggal dunia.
“Ibu Maryam ini mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 95 juta rupiah sekian. Mudah-mudahan santunan ini bermanfaat dan bisa membantu memenuhi kebutuhan Ibu Maryam ini,” harap Wali Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar juga menekankan bahwa setiap Ketua RT-RW di Kota Kediri ini didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Kediri sejak tahun 2019. Hal itu dilakukan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi Ketua RT-RW. Semuanya demi menjaga hal yang tidak diinginkan terjadi saat bertugas. “Nanti kalau pun ada kecelakaan kerja saat melayani warga, mereka sudah ada yang menjamin. Ini cara Pemerintah Kota Kediri menjamin warganya,” imbuhnya.
Santunan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Sulikan yang diterima Maryam sebesar Rp 95.598.165, dengan rincian santunan JKM untuk dua kepesertaan serta JHT. Dimana tiap kepesertaan sebanyak Rp 42.000.000. Sehingga total sebesar Rp 84.000.000. Ditambah Santunan JHT Rp 11.598.165.
Sulikan mengikuti dua kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni yang didaftarkan Pemkot Kediri karena sebagai Ketua RT dan mendaftar secara mandiri. “Bapak mau daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini untuk tabungan hari tua. Saya sangat berterima kasih atas santunan BPJS Ketenagakerjaan ini. Uang santunannya untuk masa depan saya, usaha warung dan untuk biaya slamatan 100 harinya bapak,” ujar Maryam.
Turut mendampingi Kepala Bagian Pemerintahan Imam Muttakin.