Kulineran menjadi salah satu item healing favorit masyarakat. Namun demikian, selain enak menunya pun juga harus memperhatikan kesehatan. Guna menghadirkan pengalaman makan yang tenang dan aman bagi konsumen, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan minta Tempat Pengolahan Pangan (TPP) di Kota Kediri bersertifikasi, Rabu, (14/6/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Fauzan Adima melalui kegiatan orientasi pengawasan Higiene Sanitasi pangan berbasis resiko bertempat di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Kediri.
"Saat ini di era globalisasi dan keterbukaan informasi, terlebih Indonesia sudah masuk pasar bebas, maka apapun itu harus bermutu. Baik di bidang kesehatan, restoran, perhotelan, industri, otomotif dan sebagainya," urai dr. Fauzan.
"Salah satu komitmen kita dalam menjaga mutu tersebut adalah dengan adanya sertifikasi. Karena ini adalah sebagai bentuk bukti pengakuan bahwa bidang usaha kita benar-benar bermutu,"ucapnya.
Dari sekitar 136 usaha pangan (restoran, perhotelan, air minum, cafe, dsb) yang ada di Kota Kediri, hanya sekitar 16% nya saja yang bersertifikasi layak sehat. Menurut dr. Fauzan, hal ini perlu menjadi perhatian banyak sektor termasuk pihaknya guna menjamin mutu pangan melalui adanya sertifikasi.
"Sebagaimana dijelaskan oleh Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar bahwa saat ini indikator program penyehatan pangan di Kota Kediri telah mencapai 87,5% pada tahun 2022 dan angka ini di tahun 2023 akan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, kami berharap kita memiliki persepsi yang sama dalam standar keamanan pangan." ucap dia lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik dan penanggung jawab tempat pengolahan pangan ini supaya dapat mengurus sertifikasi layak sehat, higienis, dan sanitasi sebagai bukti keamanan pangan.
Hal tersebut disambut baik oleh pengelola TPP di Kota Kediri. Sebanyak sedikitnya 80 orang perwakilan/pengelola TPP di Kota Kediri tampak hadir dan mengikuti orientasi pengawasan Higiene Sanitasi pangan berbasis resiko dengan narasumber Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Warisah Sukarjiyah.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan kepada para audiens terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tempat pengolahan pangan (TPP).
"Peraturan perundang-undangan terkait TPP ini diantaranta UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan, Permenkes RI No. 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, Permenkes RI No. 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan dan Permenkes RI No. 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan PP No. 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan,"jelas dr Warisah lebih lanjut.
Sementara itu, Roni, salah satu perwakilan pengelola usaha restoran kenamaan di Kota Kediri mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif. Ia juga beranggapan bahwa jaminan mutu produk yang dipasarkan adalah hal wajib bagi pemilik usaha khususnya bidang makanan.
"Kami rasa peningkatan mutu makanan melalui sertifikasi kesehatan pangan ini penting sekali, selain menjamin kesehatan pangan juga meningkatkan trust konsumen untuk berbelanja produk kami," tutur pria paruh baya tersebut.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)