Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani rekomitmen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP), Rabu (14/6) di Grand Panglima Resto. Penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi. Dimana penandatanganan komitmen ini dilakukan oleh kepala daerah di wilayah Jatim 3.
"Senang sekali Kota Kediri menjadi tuan rumah dalam acara yang sangat penting ini. Dalam acara ini kita nanti bisa diskusikan banyak hal. Saya yakin kalau kita bekerjasama maka Indonesia ini akan semakin maju," ujarnya.
Abdullah Abu Bakar mengatakan saat ini pemerintah terus meningkatkan akuntabilitasnya. Melalui acara ini diharapkan Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur dapat memberikan arahan kepada pemerintah daerah. Khususnya untuk menjaga roda pemerintahan lebih baik dan akuntabel. "Kita terus meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini dengan perkembangan dunia digital dan media sosial banyak masyarakat yang memberikan saran serta aduan. Kita harus kerja dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh BPK harus segera diselesaikan. Pemerintah daerah dapat memilih dan memilah tindak lanjut mana saja yang harus segera diselesaikan. Tindak lanjut ini dapat dibagi ke dalam dua bagian. Yakni tindak lanjut finansial dan non finansial. "Saya harap segera dilakukan tindak lanjut dari rekomendasi yang kita berikan. Apabila rekan-rekan di daerah bingung kami siap untuk diajak diskusi. Pilih dan pilah tindak lanjut yang harus segera diselesaikan," jelasnya.
Turut hadir Wali Kota Blitar Santoso, Bupati Blitar Rini Syarifah, Bupati Malang Muhammad Sanusi, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, Ketua DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektur di Wilayah Jatim 3 dan tamu undangan lainnya.