Sebagai lembaga Pemerintah tersampaikannya informasi dan program kerja yang tepat dan transparan pada masyarakat adalah hal yang penting. Guna mendongkrak hal itu, Kementerian Agama Kota Kediri mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri untuk hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri untuk sharing ilmu dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, Selasa (20/6).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana saat memulai materinya mangatakan bahwa Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Sesuai UU KIP masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dikelola PPID secara transparan, akuntabilitas dan dapat berparsipatif dengan memberikan aduan atau masukan,"terangnya.
Lebih lanjut, meski informasi harus diberikan secara transparan pada masyarakat, namun menurut Apip, PPID harus dapat memilah dan menentukan mana informasi yang bisa diberikan pada masyarakat atau tidak. Sesuai amanat UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi, Pemerintah berkewajiban memberikan informasi pada setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
"Sebagai lembaga Pemerintah kita memang berkewajiban memberikan informasi secara berkala dan transparan, tapi jika ada informasi yang tidak bisa dipublish, jangan takut untuk tidak memberikan informasi selama informasi tersebut telah sesuai aturan pengecualian,"jelasnya.
Lebih lanjut Apip juga mejelaskan tentang tugas dan wewenang dari PPID mulai dari menetapkan SK, SDM, SOP pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan, menyimpan, mengklasifikasi dan menguji konsekuensi data dan informasi publik, memberikan pelayanan informasi secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat hingga melakukan pelaporan pada Komisi Informasi. "Setiap tugas dan wewenang PPID ini sangatlah penting untuk hasil informasi publik yang akan di publikasikan,"ujarnya.
Diakhir materi Apip menyampaikan harapannya agar sinergitas seperti hari ini dapat terus dilakukan Pemkot dan Kemenag Kota Kediri untuk dapat memberikan informasi pada masyarakat dengan lebih transparan dan ter up to date.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, Moh. Qayyim melalui Kasubag tata usaha, Dawut Maulan mengungkapkan bahwa sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri ini penting untuk menunjang kinerja dan membuat masyarakat tertarik atas informasi yang disampaikan oleh Kemenag Kota Kediri.
"Materi-materi pada sosialisasi ini, adalah apa yang kita butuhkan untuk mendongkrak popularitas informasi kegiatan dan program kita. Sebagai humas kita harus mampu membuat publikasi itu bisa langsung ditangkap dan dimaknai oleh masyarakat,"ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kemenag Kota Kediri.
Terlebih, menurut Dawut Kemenag memiliki anggaran yang cukup besar, maka dari itu penting adanya transparasi penyerapan berupa kegiatan yang di publikasikan. "Tanggung jawab kita cukup besar pada masyarakat untuk memberikan jawaban ketika anggaran kita besar kegiatannya apa saja. Tugas kita mempublikasikan dengan menarik dan sesuai aturan seperti yang disampaikan kedua narasumber pada hari ini,"ujarnya.
Terakhir Dawut berharap para peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini. "Jangan menjadi pendekar didalam sangkar sendiri, kami menginginkan humas-humas ini menjadi pendekar di pekarangan. Jadi informasi-informasi di Kemenag atau dibawah lindungan Kemenag nantinya bisa terpublikasi baik melalui media Kemenag, Pemkot atau media online dan cetak lainnya,"pungkasnya.
Selain Dinas Kominfo, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kediri untuk memberikan materi tentang cara penulisan informasi dan berita. Adapun peserta dalam sosialisasi ini meliputi perwakilan satker madrasah (MI-MA/sejenjang SD-SMA) yaitu kepala madrasah, humas, dan operator data, satker KUA yaitu kepala kua dan operator serta kepala seksi di Kemenag dan operator.
*(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)*