Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Kota Kediri hari ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi yang menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (13/7).
Adapun perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut, antara lain: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Nurani, serta Fraksi Keadilan Pembangunan. Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 anggota yang ada.
Sebelumnya, ketua dan anggota DPRD Kota Kediri telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 secara rinci dengan Badan Anggaran (Banggar) pada tanggal 25 hingga 28 Juni 2023. Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna dan penyerahan berkas dari Ketua DPRD Kota Kediri kepada Walikota Kediri yang diwakili Sekretaris Daerah.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir. “Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Rapat Banggar,” ujarnya. Menurutnya, segala program kerja yang berhasil dicapai bukan semata-mata hasil kerja Pemkot Kediri, melainkan hasil kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat Kota Kediri.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Kediri beserta Forkopimda Kota Kediri.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri