Guna memberikan kemudahan wajib pajak daerah di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri kembali membebaskan denda administratif bagi masyarakat, seperti yang telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/238/419.033/2023.
Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saat dihubungi, Rabu, (2/8) menerangkan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2023 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran",ujar Sugeng.
Sugeng juga mengatakan bahwa program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), dan Pajak Parkir.
Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri.
"Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli",imbuh Sugeng.
Adapun periode pembayaran dapat mulai dilakukan hari ini tanggal 2 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023 mendatang. "Saya himbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini", tutur Sugeng.
Terakhir, melalui program ini Sugeng berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Dimana denda keterlambatan ini sebesar 2% perbulan dan maksimal 24 bulan (48% dari tunggakan).
"Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya"dan " SADAR PAJAK DAERAH - HEBAT",tutupnya.
*(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)*