Memasuki bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kota Kediri bersama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia melakukan rapat koordinasi virtual dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 dan evaluasi gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih.
Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan, Drajat Wisnu Setyawan
mewakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa guna menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Pemda harus dapat memastikan seluruh rumah penduduk, kantor-kantor Pemerintah dan swasta telah mengibarkan Bendera Merah Putih. "Dalam menjalankan tugas ini, Pemda bisa melakukan pantroli melalui petugas Satpol PP, para Camat, Lurah atau Kepala Desa dengan terjun ke lapangan untuk memastikan setiap rumah warga telah mengibarkan Bendera Merah Putih. Pemda juga bisa melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri,"jelasnya.
Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-78 ini, Drajat mengungkapkan bahwa Kemendagri juga mempunyai program Nasional yang telah berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus mendatang, yaitu Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. "Sebagai suatu gerakan seluruh Pemda dan Pemprov wajib melakukan gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih ini,"ujarnya.
Drajat juga melaporkan hingga 4 Agustus, seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota telah melaksanakan tahapan gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih, baik itu pencanangan, pengumpulan dan pembagian pada seluruh masyarakat. "Dari seluruh daerah dan provinsi laporan resmi yang masuk di kami, sudah ada 321 daerah. Sisanya 200 daerah yang sudah melakukan gerakan namun belum memberikan laporan resminya pada kami. Jadi untuk itu, kami harap seluruh daerah dapat segera memberikan laporannya,"ujarnya.
Lebih lanjut, Drajat berharap Pemprov dan Pemda dapat melakukan publikasi dengan baik terkait gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih, dengan cara mendokumentasikan gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih. "Publikasi ini dapat dilakukan di media online, cetak maupun media sosial resmi Pemerintah Daerah/Pronvisi mulai tanggal 2 Agustus sampai 31 Agustus 2023. Pemda juga bisa mengajak influancer dan penggiat media sosial di daerah masing-masing untuk turut mengkampanyekan semangat nasionalisme dan patriotisme melalui pembagian 10 juta Bendera Merah Putih. Terakhir setiap publikasi selalu gunakan hastag yang relevan terhadapat kegiatan yaitu #KibarkanMerahPutih2023 dan #Gerakan10JutaBendera ,"jelasnya.
Menanggapi perintah publikasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana mengatakan bahwa Diskominfo telah ikut serta mempublikasi gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih baik melalui media sosial dan media online yang dikelola Diskominfo serta media swasta.
Apip menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus kemarin hingga 31 Agustus 2023 di setiap rumah warga, kantor dan tempat usaha. "Dengan himbauan ini, kami berharap bisa menjadi pengingat untuk masyarakat yang belum memasang bendera Merah Putih. Sekali lagi saya mengajak seluruh masyarakat Kota Kediri yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih untuk segera mengibarkan, HUT Kemerdekaan RI ini adalah hari kemerdekaan kita, mari bersama-sama kita semarakkan,"ujarnya.
*(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)*