Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri kembali memberikan pembinaan penanaman modal bagi pelaku usaha restoran di Kota Kediri dalam bentuk Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata KBLI Restoran. Kegiatan yang diikuti 50 pelaku usaha restoran di Kota Kediri tersebut terlaksana selama dua hari sejak Selasa (15/8) hingga Rabu (16/8) di salah satu Hotel di Kota Kediri.
Pada kesempatan berbeda, Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri mengutarakan tujuan dilangsungkannya workshop ialah untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif, meliputi: LKPM serta laporan-laporan lainnya. Disamping itu, kegiatan ini digelar untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan teknis, meliputi: standar usaha pariwisata dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Untuk itu kami hadirkan narasumber yang langsung menangani bidang-bidang tersebut, yakni: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping (LKPM dan OSS), serta Dinas Kesehatan Kota Kediri,” ujarnya.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) serta Dinas Kesehatan Kota Kediri selaku dinas teknis yang menaungi masalah pariwisata dan higienitas makanan. “Di dalam kegiatan ini kami juga melibatkan OPD teknis lain, karena usaha Food and Beverage (F&B) ini yang berwenang Disbudparpora sedangkan dalam usaha F&B juga patut diperhatikan kebersihannya yang merupakan wewenang Dinas Kesehatan,” jelas Edi. Ia juga mengutarakan bahwa selain kedua OPD tersebut DPMPTSP juga turut mengambil peran dalam hal Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha dengan skala mikro dan menengah.
Melalui kegiatan tersebut Edi berharap agar pelaku usaha di Kota Kediri semakin memahami dan mencermati peraturan-peraturan terkait perizinan usaha sektor perindustrian. “Semoga dengan adanya kegiatan ini akan memberikan wawasan yang baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depannya,” tutupnya.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*