Sebagai salah satu tahapan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kominfo bersama 12 OPD pengampu SPBE mengikuti penilaian interviu yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara daring di Ruang Joyoboyo, Kamis (14/9).
Kegiatan penilaian interviu SPBE divalidasi oleh Asesor Eksternal yang melakukan klarifikasi terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Kediri.
Terpisah, Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri menuturkan evaluasi SPBE merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kemenpan RB untuk mengukur maturitas pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah. "Dengan adanya evaluasi ini kita bisa memperbaiki yang kurang, menambah yang sudah lebih dan mempertahankan yang sudah baik," terangnya.
Dalam penilaian interviu ini, tim asesor memberikan masukan atau rekomendasi untuk melengkapi data dukung yang telah diunggah Pemerintah Kota Kediri. "Setiap evaluasi asesor memiliki sudut pandang masing-masing sehingga adanya saran atau perbaikan adalah hal yang wajar. Tentu hal ini juga akan segera kita tindaklanjuti dan kita diberikan waktu lima hari yang akan kita gunakan secara optimal untuk melengkapi dokumen," ungkapnya.
Lebih lanjut Apip menambahkan evaluasi SPBE Tahun 2023 ini berdasarkan pada 47 indikator penilaian dan terdiri dari empat domain yakni kebijakan, tata kelola, manajemen dan layanan SPBE. "Alhamdulillah domain kebijakan, tata kelola lumayan bagus sehingga hanya ada sedikit koreksi. Untuk domain layanan agar bisa mencapai angka maksimal maturitas, kita harus bisa menggambarkan sebuah siklus pengembangan layanan dan ini yang akan kita perbaiki," jelasnya.
Apip berharap tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE bisa meningkat sehingga pola atau sistem kerja yang telah dilakukan mengalami peningkatan dan perbaikan. "Semoga maturitasnya naik, kalau sekarang indeks angkanya 2,96 harapannya ke depan bisa meningkat sehingga berbanding linier dengan output layanan ke masyarakat yang semakin optimal," harapnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan evaluasi SPBE, Kemenpan RB melibatkan 30 perguruan tinggi. Evaluasi SPBE tahun 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri