Dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali melakukan sidang tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), Senin (18/9). Kegiatan yang dilaksanakan rutin tiap tahun ini bertujuan untuk menjamin kebenaran ukuran dan kepastian hukum serta perlindungan konsumen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperdagin, Wahyu Kusuma Wardani saat dikonfirmasi melalui telepon.
“Sidang tera atau tera ulang ini bertujuan untuk melindungi pembeli dan penjual terkait ukuran dan takaran. Untuk itu hari ini kita menerjunkan 12 petugas secara mobile yang mendatangi pedagang pasar Banjaran untuk dilakukan sidang tera atau tera ulang,” jelasnya.
Wahyu melanjutkan Disperdagin secara berkelanjutan akan melakukan sidang tera atau tera ulang alat UTTP ke semua pasar di Kota Kediri. Bahkan Disperdagin telah menjadwalkan hingga akhir bulan Oktober mendatang. Tidak lupa, Wahyu berpesan kepada masyarakat apabila menemukan adanya kecurangan terkait alat timbang atau takaran baik di pasar, toko, SPBU, dll bisa segera melapor ke kantor Disperdagin pada hari dan jam kerja. “Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian alat UTTP, maka kami akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.
Di pasar Banjaran hari ini, kegiatan sidang tera atau tera ulang dilakukan mulai pukul 08.00 -12.00 WIB. Total ada 82 anak timbangan, 19 unit timbangan meja dan 1 timbangan elektronik yang dicek oleh tim penera, pengawas, dan pengamat tera. Dalam kesempatan ini Wahyu sekaligus mengingatkan para pedagang di Kota Kediri untuk patuh dan membudayakan tertib ukur. Sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin dalam membeli produk yang dijual.
“Kepada semua masyarakat khususnya para pedagang, pelaku usaha agar kiranya mengerti bahwa alat ukur yang digunakan untuk transaksi wajib dilakukan tera atau tera ulang. Untuk itu, diharapkan mereka tertib melakukan tera atau tera ulang dan akan kita cek agar alat UTTP laik digunakan dan memenuhi standar sehingga pedagang dan pembeli sama-sama nyaman dan tidak ada yang merasa dirugikan dalam bertransaksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Rini salah satu pedagang peracangan di Pasar Banjaran mengaku mendukung dan menyambut positif kegiatan sidang tera atau tera ulang yang dilakukan Disperdagin. Sebagai pedagang, ia sangat memperhatikan kepuasan dan kenyamanan pembeli, terlebih bagi para pelanggannya. "Sidang tera atau tera ulang dengan langsung datang ke pasar seperti ini tentu sangat membantu dan meringankan para pedagang seperti saya karena sembari ditera bisa tetap berjualan dan tidak perlu repot datang ke kantor Disperdagin," pungkasnya.
*Dinas Komuniksi dan Informatika Kota Kediri*