Setelah di launching beberapa waktu lalu, hari ini (24/11) Program Koper Pengantin (Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara) memulai aksinya dengan mengishbat nikahkan 5 pasangan pengantin yang belum sah secara hukum dan belum tercatat pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Kediri, di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Jum'at (24/11).
Sebelum memulai ishbat nikah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono terlebih dahulu membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Mandung menjelaskan pentingnya dokumen nikah dan kependudukan, terlebih bagi wanita dan anak. "Secara aturan negara suatu perkawinan itu harus tercatat, untuk menghindari dampak-dampak yang akan timbul kedepannya dalam kepengurusan adminduk atau program-program pemerintah,"jelasnya.
Mandung menegaskan bahwa satu-satunya bukti sah perkawinan adalah buku nikah bagi muslim atau akta perkawinan bagi yang non muslim. Maka dari itu, penting adanya pengesahan bagi pasangan pengantin secara negara.
Adapun prosedur dalam kepengurusan ishbat nikah juga dijelaskan oleh Mandung, mulai dari kepengurusan di penetapan dari Pengadilan Agama, permohonan buku nikah di KUA dengan membawa hasil penetapan hingga kepengurusan adminduk di Dispendukcapil. "Prosedur pengurusan ini memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, paling tidak 2 minggu. Tapi melalui program ini, prosedurnya semakin mudah dan cepat selesai. Kalau dokumen-dokumen sudah siap, 1 hari ishbat nikah langsung terselesaikan dengan dokumen pernikahan dan adminduk berupa KK dan KTP,"terangnya.
Mandung juga mendukung dan mendorong Dispendukcapil untuk terus mengecek dan mendeteksi pernikahan yang belum tercatat agar tidak ada lagi pernikahan yang belum tercatat di Kota Kediri. "Memang masalah perkawinan tidak terdaftar ini, bisa disebabkan oleh beberapa kendala seperti pembiayaan, keadaan yang mendesak ataupun hal penting lainnya. Kelima pasang ishbat nikah pada hari ini, pasti juga demikian. Untuk itu sudah menjadi tugas Pemkot Kediri agar membantu dan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan ishbat nikah melalui Program Koper Pengantin,"ujarnya.
Dalam mensukseskan program ini Pemkot Kediri bekerjasama dengan Baznas, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kemenag, KUA, Kelurahan dan Kecamatan.
Sementara itu, Plt. Kadisdukcapil Kota Kediri, Samsul Bahri menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara Walikota Kediri dan Pengadilan Agama Kota Kediri untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen sah pernikahan, yang kemudian diwujudkan dalam program koper pengantin.
Samsul mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menyisir dan memilah antara pernikahan yang belum terdaftar atau tidak lengkap datanya."Pernikahan belum terdaftar itu bukan berarti pernikahan mereka tidak sah. Ada banyak sebab kenapa pernikahan tersebut belum terdaftar, bisa karena belum lengkapnya data saat perekaman atau hal lainnya,"ungkapnya.
Melalui program koper pengantin ini, Samsul berharap dapat menyelesaikan satu demi satu, secara bertahap pengantin yang belum terdaftar. Serta dengan kegiatan ini, program koper pengantin bisa semakin dikenal masyarakat. "Kami tidak menunggu puluhan atau ratusan orang untuk di ishbat, tapi siapa yang sudah siap datanya kita selesaikan terlebih dahulu. Dengan action yang cepat, kami berharap program ini juga bisa segera tersosialisasikan dengan cepat pada masyarakat,"tegasnya.
Dikesempatan yang sama, salah satu pengantin yang mengikuti ishbat nikah, Imam Khoiri mengaku senang dan terbantu dengan adanya program koper pengantin. Imam bersama istri rencananya memang ingin segera mengajukan ishbat nikah di Pengadilan Agama, namun masih belum sempat. "Belum sempat kami mendaftar, kami mendapatkan info dari kelurahan tentang program koper pengantin ini. Melihat kesempatan ini, kami segera mendaftar dan Alhamdulillah kami bisa ikut ishbat nikah pada hari ini,"ujar pengantin laki-laki warga Kelurahan Semampir ini.
Imam bercerita bahwa dirinya dan istri belum mendaftarkan pernikahannya pada tahun 2022 lalu dikarenakan batasan usia pengantin, dimana istri Imam baru berusia 18 tahun saat mereka melangsungkan pernikahan. Imam berharap program koper pengantin ini bisa terus berlanjut dan membantu lebih banyak pasangan pengantin yang belum mendaftarkan pernikahannya.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*