Penyaluran DBHCHT Tahap 2 Sudah Diberikan, Pemkot Kediri Tegaskan Akan Awasi Penggunaan Bantuan Modal Usaha Pada Penerima

berita | 28/11/2023

Demi mengawasi penyalahgunaan bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 tahap II, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menegaskan pihaknya akan mengawasi penggunaan bantuan modal usaha kepada seluruh penerima. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disperdagin Kota kediri, Wahyu Kusuma Wardani saat penyerahan bantuan modal usaha hari kedua, Selasa (28/11) bertempat di Gedung Negara Indonesia (GNI) Kota Kediri.  

“Setelah penyerahan bantuan ini kita selesaikan, nanti akan kami datangi satu per satu penerima untuk kita monitor dan evaluasi. Yang jelas kita bisa mengetahui apa yang mereka lakukan dengan bantuan modal tersebut,” ungkapnya. Wahyu menambahkan jika pihaknya menggunakan pihak ketiga sebagai surveyor dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Tim survei nantinya juga akan melakukan pengarahan kepada penerima sesuai RAB yang telah diajukan agar penggunaan bantuan modal tepat sasaran.  

“Kita pakai pihak ketiga dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dari salah satu Universitas sebagai surveyor. Nanti mereka akan dibekali aplikasi untuk mengecek RAB para penerima, setelah itu menyingkronkan dengan realisasi penggunaan bantuannya,” tuturnya.  

Setelah melakukan monitoring dan evaluasi, hasil survei tersebut akan digunakan sebagai materi pembahasan tim evaluasi ditingkat pemerintah yang melibatkan beberapa OPD seperti Bappeda, Inspektorat, Dinas Sosial, BPPKAD, Diskominfo, Dinas Koperasi – UMTK, Disperdagin, Bagian Hukum, Bagian Prokopim, dan Bagian Administrasi Perekonomian sebagai acuan dasar pemberian bantuan modal usaha di tahun berikutnya.   

Tak lupa, Wahyu mengingatkan kepada seluruh penerima DBHCHT, untuk bijak dalam menggunakan bantuan modal usaha tersebut sesuai dengan RAB yang sudah diajukan. Karena pihaknya akan selalu melakukan pengawasan secara bertahap kepada seluruh penerima bantuan modal usaha. “Jika penerima menggunakan tidak sesuai dengan RAB, kami akan melakukan pembinaan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Karena itu pergunakan sebaik-baiknya sesuai RAB dari masing-masing penerima,” pungkasnya.  

Penyerahan bantuan DBHCHT dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 27 November hingga 1 Desember 2023. Sedangkan jumlah penerima bantuan modal usaha pada hari kedua sebanyak 805 penerima yang berasal dari Kelurahan Lirboyo, Mojoroto, Mrican, Ngampel, Bujel, Sukorame, dan Tamanan. 

Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kediri