Pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Demi menciptakan masa kampanye yang kondusif di Kota Kediri, Kesbangpol Kota Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) antar OPD dan Instansi terkait kesiapan menyongsong tahapan kampanye Pemilu 2024, Rabu (29/11).
Rakor yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Kediri ini diikuti oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Kediri, tim pemantau Pemilu dan Pemilukada, Polres dan Koramil se- Kota Kediri, KPU Kota Kediri, serta Bawaslu Kota Kediri.
Bagus Hermawan Apriyanto, Kepala Kesbangpol Kota Kediri saat membuka rakor mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana fungsi dari pemerintah daerah, instansi, dan aparat penegak hukum terkait dalam menyikapi masa kampanye di Kota Kediri. "Saya harapkan akan tercipta diskusi bersama dalam bagaimana menyikapi dan kesiapan kita terkait pelaksanaan tahapan masa kampanye di Kota Kediri. Nanti kita akan dengarkan regulasi dalam pelaksanaan Pemilu yang akan disampaikan oleh KPU Kota Kediri." ucap Bagus.
Bagus menambahkan dari hasil diskusi nantinya akan dibawa kerakor selanjutnya terkait kendala - kendala yang dialami oleh para peserta di wilayah dalam mengawasi jalannya masa kampanye. "Nanti di rakor selanjutnya kita akan hadirkan perwakilan Polresta Kediri Kota dan Kodim 0809 untuk menanggapi permasalahan yang dialami rekan-rekan di wilayah," imbuhnya. Bagus berharap kegiatan tersebut dapat membawa Kota Kediri dalam keadaan Kondusif selama masa pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 kedepan.
Sementara itu Pusporini Indah Palupi, Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan jika masa kampanye sebenarnya merupakan sosialisasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Nantinya para peserta pemilu akan menyampaikan visi misi masing-masing dengan harapan masyarakat akan merespon secara aktif dengan datang ke TPS. "Masa kampanye sebenarnya hal yang di tunggu-tunggu oleh para peserta pemilu. Karena mereka dapat memberikan opini dan visi misinya secara langsung kepada masyarakat dengan harapan untuk memperoleh suara terbanyak," ungkap Pusporini.
Kemudian Pusporini menambahkan jika KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Kota Kediri sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye. Setelah itu ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan pemerintah daerah. Karena dalam pelaksanaan kampanye, peserta pemilu tidak hanya berpedoman kepada Peraturan KPU saja, melainkan juga berpedoman pada Perwali dan Perda. "Jadi bagi petugas baik dari Bawaslu, Satpol PP dalam melakukan penertiban harus mengkolaborasikan Peraturan KPU, Perwali, dan Perda. Dan para peserta pemilu juga sudah berpedoman kepada aturan tersebut," kata Pusporini.
Terakhir Pusporini mengingatkan kepada para peserta rakor untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban kegiatan kampanye seperti penertiban alat peraga kampanye (APK). "Penertiban kegiatan kampanye seperti APK kita sebagai penyelenggara dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tebang pilih dalam penindakan. Kita harus bersikap tegas dan adil sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*