Langkah Awal Wujudkan Penilaian Kinerja ASN Yang Akuntabel dan Transparan, BKPSDM Kota Kediri Berikan Bimtek SKP dan RK-IKI

berita | 30/01/2024

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, hari ini (30/1) mengundang seluruh Kepala dan pejabat pengelola kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Kediri untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Kerja dan Indikator Kinerja Individu (RK IKI) tahun 2024 secara luring di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri dan daring di youtube BKPSDM Kota Kediri.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit saat membuka bimtek ini mengatakan bahwa tujuan digelarnya bimtek SKP dan RK IKI untuk menerapkan penilaian kinerja ASN yang akuntabel dan transparan. Dimana penilaian kinerja akan dilakukan berdasarakan tingkat individu, tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target capaian hasil manfaat yang dicapai serta prilaku ASN. 

“Idealnya indikator pada RKPD didukung dengan indikator yang harus dicapai dalam OPD. Kemudian indikator OPD harus didukung oleh indikator yang ada di masing-masing individu. Dalam menyambungkan indikator-indikator tersebut perlu adanya penyesuaian,”ujarnya.

Maka dari itu, Bagus menegaskan penting peran kepala OPD dalam bimtek kali ini, dimana kepala OPD harus mengetahui kesesuaian indikator yang dimiliki individu dan indikator kebutuhan OPD. “Dengan mengetahui kesesuaian ini, Kepala OPD dapat menentukan tugas masing-masing individu sesuai kemampuan,”tegasnya.

Terakhir, Bagus mengatakan bahwa tuntutan saat ini menghendaki ASN untuk berkinerja yang berdampak langsung pada masyarakat, sehingga Bagus berharap melalui bimtek ini perumusan Indikator Kinerja Individu atau IKI dan indikator OPD harus benar-benar mendukung. “Kemudian pada saat pelaksanaannya Kepala OPD juga bisa mengawal dengan baik dan teliti. Saya yakin kinerja Pemkot Kediri secara keseluruhan bisa meningkat dan masyarakat bisa menerima manfaatnya dengan lebih baik,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kediri Un Achmad Nurdin pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah pengimpelementasian dari terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2022 tentang penilaian kinerja ASN yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.

“Dengan terbitnya aturan ini, penilaian kinerja pegawai harus dilakukan perubahan. Kalau dulu dengan PP nomor 46 kita masih menggunakan URJAB (uraian jabatan), dan saat ini sesuai aturan baru tersebut semua ASN harus memiliki Indikator Kinerja Individu atau IKI,”jelasnya.

Terlebih menurut Un berdasaran Surat Edaran nomor 16 tahun 2023, dimana BKN dan Menpan mewajibkan semua Daerah dan ASN harus menggunakan aplikasi e-kinerja nasional. “Semua proses kepegawaian, proses kenaikan pangkat pegawai, semua sasaran kinerja pegawai (SKP) harus melalui e-kinerja BKN. Apabila tidak melalui e-kinerja BKN proses kepengurusan  kinerja pegawai tidak akan diterima,”jelasnya.

Oleh karena itu, Un menegaskan bahwa mulai tahun 2024 seluruh ASN di Kota Kediri harus menyusun dan memiliki IKI serta menggunakan e-kinerja BKN dalam pelaporan. Dalam bimtek ini, Un juga menjelaskan bahwa proses bimtek dan pembinaan SKP serta RK IKI akan didampingi oleh tim konsultan dari People Developmen Consulting dari Surabaya. 

Usai bimtek ini, Un juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan pada pejabat pengelola kepegawaian OPD selama 1 bulan kedepan hingga akhir bulan Februari 2024. “Targetnya dalam sebulan kedepan seluruh ASN di Kota Kediri telah memiliki IKI yang kemudian dapat diinput pada e-kin BKN,”ungkapnya.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri