Wujudkan Hubungan Harmonis dan Berkeadilan Antar Pekerja dan Perusahaan, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan

berita | 21/02/2024

Sebagai upaya membekali dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terkait kewajibannya dalam membuat Peraturan Perusahaan sesuai Peraturan Perundang– undangan yang berlaku serta pelaksanaan dan penerapan Hubungan Industrial, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinkop UMTK menggelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan, Rabu (21/2). 

Dibuka langsung oleh Kepala Dinkop UMTK Bambang Priambodo, sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu hotel ini diikuti sebanyak 80 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan di Kota Kediri. Dalam arahannya, Bambang menekankan pentingnya Peraturan Perusahaan dalam keberlangsungan usaha serta menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga mampu meningkatkan produktifitas usaha. Bambang juga menghimbau agar semua perusahaan mengikutsertakan semua karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi dalam kesempatan ini kita tekankan kepada semua perusahaan yang belum mendaftarkan Peraturan Perusahaan segera mendaftar dan untuk Peraturan Perusahaan yang sudah kadaluwarsa untuk segera diperbarui,” jelasnya. 

Bambang melanjutkan, data Dinkop UMTK tahun 2023 mencatat terdapat 481 Perusahaan yang ada di Kota Kediri. Dengan rincian 110 perusahaan yang mengesahkan peraturan perusahaan baru dan perpanjangan serta 68 perusahaan yang melaksanakan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Ini artinya ada 50 % lebih yang belum memiliki atau mengesahkan Peraturan Perusahaan. Untuk itu, saya berharap perusahaan yang belum memiliki atau melakukan pengesahan Peraturan Perusahaan segera membuat sesuai Undang – undang Tenaga Kerja,” imbuhnya. Dengan mengesahkan peraturan perusahaan, Bambang menilai hal tersebut akan memberi dampak positif pada sisi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Disamping itu semakin mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.

Dalam sosialiasi tersebut, Bambang juga menyinggung Peraturan Presiden nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dalam Perpres diamanatkan bahwa semua perusahaan yang memiliki informasi terkait lowongan pekerjaan wajib melaporkannya ke Dinkop UMTK. “Artinya kalau memang perusahaan membutuhkan karyawan, maka bisa lapor ke dinas kami dan selanjutnya dinas akan ikut membantu menginformasikannya ke masyarakat,” terangnya. 

Sementara itu, Himawan Pradono narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur secara lengkap tentang ketenagakerjaan. Selanjutnya untuk materi Peraturan Perusahaan Himawan memaparkan ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Diantaranya hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya PP dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan. “Dengan menetapkan Peraturan Perusahaan pastinya bisa menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja, meningkatkan produktifitas dan kemajuan perusahaan, peningkatan kesejahteraan pekerja serta ketenangan bekerja,” ujarnya.  

Adanya sosialisasi ini juga disambut baik oleh Azis, peserta dari Telkom Akses Kediri. Menurutnya, dengan mengikuti sosialisasi ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuannya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta peraturan-peraturan kerja. Azis menambahkan selama ini perusahaannya sudah mematuhi prosedur dengan melaporkan peraturan-peraturannya ke Dinkop UMTK. “Setiap ada tenaga kerja baru atau pengurangan pasti kita laporkan ke Dinkop UMTK. Selain itu, kita juga melaporkan P2K3 perbulan dan per 3 bulan,” jelasnya.

Azis berharap melalui sosialisasi ini bisa mewujudkan rasa keadilan dan perlindungan bagi para pekerja sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan dinamis di semua perusahaan di Kota Kediri.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri