Agar terwujud keseragaman dalam penyusunan tata naskah dinas sesuai penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Organisasi menggelar sosialisasi, Selasa (30/7). Bertajuk Forum OPD dalam penyesuaian Anjab ABK dan sosialisasi ketatalaksanaan dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk penyusunan tata naskah dinas, kegiatan berlangsung di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.
Saat membuka forum, Kepala Bagian Organisasi Herwin Zakiyah mengungkapkan adanya aturan baru dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang naskah dinas perlu ditindaklanjuti dengan mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk upgrade pengetahuan dan menyesuaikan dengan aturan yang baru. “Karena Bahasa Indonesia berkembang dan sekarang banyak kosa kata baru itu yang harus kita pelajari lagi. Kita lebih berkomitmen menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jadi mungkin dari teman-teman OPD ada yang baru namun belum paham, jadi bisa belajar di kegiatan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Herwin mengatakan tata naskah dinas erat kaitannya dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah. Meski demikian, masih sering ditemui naskah dinas yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih menguatkan implementasi kegiatan ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Kediri tentang naskah dinas yang saat ini sudah berprorses di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Sambil menunggu Perwali turun kita belajar tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jadi setelah Perwalinya turun sudah bisa diterapkan terkait pemilihan kata, penulisan, dsb,” jelasnya. Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yakni adanya kesamaan persepsi dalam penyusunan tata naskah dinas di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang tidak hanya diterapkan dalam penulisan surat, namun juga dalam penulisan Anjab ABK. “Ini sekaligus untuk praktik karena di Anjab dan ABK banyak menuliskan narasi tentang jabatan yang diampu. Sehingga praktiknya bukan hanya di surat, namun juga di Anjab ABK kita harapkan juga menerapkan itu,” terangnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber kompeten dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dian Roesmiati. Dalam paparannya mengenai implementasi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada surat dinas, Dian menyebut beberapa hal baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023. Diantaranya perubahan klasifikasi jenis naskah dinas, perubahan bentuk stempel naskah dinas, pengaturan kop naskah dinas untuk UOT dan BLUD, dsb.
Sementara itu Hasan, salah satu peserta yang mengikuti kegiatan menyambut baik adanya kegiatan hari ini. Dari forum ini ia dapat mengetahui penulisan naskah dinas yang baik dan benar yang bisa ia implementasikan dalam kegiatan dinasnya sehari-hari. “Sangat bermanfaat sekali, karena ternyata setelah direvisi dari pemateri tadi banyak penulisan surat dinas kita yang masih belum sesuai aturan,” ujarnya. Setelah mengikuti kegiatan ini, ia mengaku akan lebih memperhatikan penulisan, format dan penyusunan naskah dinas sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri