Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial terus berupaya memberikan kesejahteraan pada masyarakat Kota Kediri, terutama bagi masyarakat kurang mampu tanpa terkecuali. Lebih dari 3000 masyarakat kurang mampu di Kota Kediri telah tercatat menerima bantuan dari Dinsos.
Berdasarkan data dari Dinsos Kota Kediri 488 warga lanjut usia telah menerima bantuan Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan 2582 warga fakir miskin menerima Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Dimana masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Budi Luhur mengatakan bahwa mayarakat yang mendapat bantuan dari Dinas Sosial adalah warga miskin yang telah terdaftar pada DTKS dan belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. “Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu syarat bagi kami untuk mengeluarkan anggaran dalam memberikan bantuan sosial. Jadi untuk menerima bantuan sosial, warga haruslah terdaftar DTKS,”jelasnya.
Selain ASLUT dan BPNTD, Paulus mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan bantuan sosial kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang nominalnya Rp. 300 ribu per bulannya, orang dengan kecacatan berat (ODKB) mendapatkan Rp. 500 ribu per bulannya.
Tak hanya itu, Paulus juga mengungkapkan untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, pihaknya juga memiliki dana belanja tidak terduga (BTT) atau bantuan yang tidak direncanakan. “Misalnya saja ada warga yang sangat miskin, tapi tidak mendapatkan bantuan dari Kemensos, tidak masuk dalam BPNT dan sebagainya, maka bisa mengajukan kepada Pimpinan Daerah untuk mendapatkan bantuan sosial biaya hidup. Atau warga disabilitas yang meminta bantuan alat bantu juga bisa,”jelasnya.
Selain bantuan bagi warga miskin, Paulus mengatakan Dinsos juga memberikan bantuan bagi warga yang anggota keluarga meninggal dunia yaitu santunan kematian senilai Rp 2 juta. “Santunan kematian ini bisa di dapatkan, asalkan yang bersangkutan warga Kota Kediri, terdaftar di DTKS dan meninggal di Kota Kediri,”jelasnya.
Paulus juga mengatakan selain menyalurkan bantuan dari APBD, Dinas Sosial juga mendampingi jalannya bantuan yang diberikan pada masyarakat dari pemerintah pusat yaitu BPNT dan PKH serta bantuan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang memberikan bantuan untuk Disabilitas. “Kalau bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Dinsos sifatnya hanya mendampingi. Mulai dari pendataan dan penyaluran langsung dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi sendiri,”ungkapnya.
Dikesempatan yangsama Paulus juga menjelaskan berdasarkan angka di kemiskinan ektrem, Kota Kediri memiliki 3002 warga miskin yang belum mendapatkan bantuan sama sekali atau yang masuk pada data kemiskinan ektrem. Jumlah tersebut, menurut Paulus telah dipadankan dan hampir seluruh warga dalam data tersebut telah menerima bantuan dari Pemkot Kediri, baik itu BPNTD maupun ASLUT di tahun 2024 ini. “Dari 3002 data kemiskinan ektrem yang sudah kita padankan memang masih ada sekitar 20 orang yang belum menerima bantuan dan masih kita carikan solusi penyelesaian bantuannya karena yang bersangkutan miskin dan tidak masuk dalam DTKS,”ungkapnya.
Kedua puluh orang tersebut menurut Paulus tidak masuk dalam DTKS dengan berbagai macam alasan. Seperti yang bersangkutan merupakan pensiunan aparatur negara, hasil survey dari pemerintah yang melihat rumah yangbersangkutan mampu, terdapat anggota kelurga dalam satu KK yang memiliki penghasilan UMR atau lebih, dan beberapa alasan lainnya. “Karena terhalang aturan-aturan tersebut, kami kesulitan untuk membantu bukan karena tidak adanya anggaran,”ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi kasus yang baru saja terjadi di Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kota Kediri yang tengah ramai, Paulus mengatakan bahwa ia turut sedih dan berduka mendengar kasus tersebut. Paulus mengatakan bahwa keluarga korban sebelumnya hingga saat ini telah menerima bantuan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial serta Jaminan Kesehatan dari Pemkot Kediri.
"Selain bansos yang sudah diberikan Kemensos, sesuai perda tentang pemberian santunan kematian maka ahli waris korban dapat mengajukan santunan kematian dan mendapatkan santunan kematian,"pungkasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri