Dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah senantiasa menggerakkan para penyandang disabilitas untuk menjadi lebih produktif dan berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Sedangkan di Kota Kediri, jajaran eksekutif dan legislatif juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, hari ini Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Kota Kediri menggelar kegiatan Pelatihan Perspektif dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, Selasa (17/9).
Dihadiri sebanyak empat puluh lima penyandang disabilitas di Kota Kediri, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perspektif dan etika interaksi dengan disabilitas, serta untuk meniadakan potensi munculnya stigma negatif pada penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Pada kesempatan tersebut, Mandung Sulaksono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut, serta menegaskan bahwa Pemkot Kediri akan terus berupaya mewujudkan Kota Kediri yang layak disabilitas, layak lansia, dan layak anak. “Aksesabilitas merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kemudahan. Sedangkan akomodasi yang layak merupakan modifikasi yang tepat diperuntukkan untuk menjamin kenikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” jelasnya.
Selanjutnya, Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri juga mengutarakan bahwa Pemkot Kediri selalu berkomitmen dalam melakukan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang direalisasikan dalam beberapa kebijakan, di antaranya: memberikan bantuan uang kepada organisasi penyandang disabilitas di Kota Kediri; melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas baik ke UPT-UPT sosial, panti-panti swasta dan RSJ; melaksanakan tugas pemberian bantuan sosial berupa alat bantu mobilitas, bantuan sosial untuk biaya hidup bagi penyandang disabilitas; serta bekerjasama dengan DPRD Kota Kediri terkait penerbitan Perda. “Alhamdulillah Perda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas sudah disahkan, itu yang menjadi dasar kita melakukan kebijakan ke depan,” terangnya.
Di dalam Perda tersebut, dijelaskan oleh Paulus, akan memuat beberapa turunan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri, antara lain: Perwali tentang Unit Pelayanan Disabilitas, Perwali tentang Bangunan Gedung yang Mudah Diakses Disabilitas, Perwali tentang Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi kepada Penyandang Disabilitas. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial untuk terus mendorong peran aktif penyandang disabilitas dalam membangun Kota Kediri,” ucapnya. Dengan demikian, Paulus berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang perspektif dan etika interaksi dengan disabilitas.
Tak kalah penting, Vivi Nurisha Cahyaningtyas, Ketua DPC HWDI Kota Kediri juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kediri atas dukungannya terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya dukungan infrastruktur, untuk mewujudkan Indonesia yang ramah pada disabilitas penting juga menjaga sikap dan etika kita dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Ia menyampaikan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas tidak perlu bersikap khusus, yang terpenting adalah kewajaran, ketulusan, dan pengertian.
Berikut ini beberapa etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas: 1) disabilitas netra: jangan lupa salam dan sapa ketika memulai interaksi; 2) disabilitas fisik, yang terpenting adalah menanyakan terlebih dahulu apakah mereka memerlukan bantuan atau tidak. Jika memang memerlukan bantuan, hendaklah komunikasikan segala bentuk bantuan apa yang dibutuhkan; 3) disabilitas rungu dan wicara, gunakanlah bahasa tubuh/mimik/gestur/ekspresi yang jelas. Jika diperlukan, bisa juga menggunakan alat tulis; 4) disabilitas mental, hendaknya menggunakan bahasa-bahasa yang sederhana dan mudah dipahami; 5) disabilitas intelektual, jangan lupa tersenyum dan ramah ketika berbicara.
Agar penyampaian materi berjalan dengan lancar, Pemkot Kediri turut menghadirkan narasumber yang terdiri dari lima fasilitator dari HWDI Cabang Kota Kediri yang telah mendapat pembinaan dari ahli disanilitas Jakarta. Kelima tim narasumber tersebut akan mewakili ragam disabilitas yang terdiri dari: disabilitas fisik, netra, rungu, mental, dan intelektual.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri